Naik Tahap Penyidikan, Polisi akan Panggil Panitia Aksi 1812
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil koordinator penyelenggara aksi 1812 di Monas, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan karena penyelenggara dinilai menyebabkan kerumunan massa saat pandemik COVID-19.
"Kemarin juga saya sampaikan ada laporan kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawanya yang kemarin (aksi) 1812, yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
1. Kasus aksi 1812 masuk ke tahap penyidikan
Yusri mengatakan bahwa kegiatan ini sudah dilarang dan tak memiliki izin penyelenggaraan di tengah pandemik COVID-19. Dia juga mengatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi ini. "Baru pagi ini naik tahap penyidikan," kata dia.
Baca Juga: 400 Lebih Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap Telah Dipulangkan
2. Sejumlah panitia aksi akan dipanggil jadi saksi
Editor’s picks
Dia menjelaskan bahwa polisi akan memanggil sejumlah orang lainnya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini sebagai saksi.
"Tindak lanjutnya kami akan memanggil, termasuk penanggung jawabnya dan panitianya yang lain. Ada beberapa panitia lain kita akan panggil sebagai saksi. Ini masih kami persiapkan," kata Yusri.
Yusri mengatakan bahwa penyelenggara dan pantia aksi tersebut disangkakan dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Aksi ini tidak diberikan izin oleh polisi
Untuk diketahui, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dan juga termasuk organisasi Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi 1812. Aksi ini digelar untuk menuntut pengungkapan kasus bentrokan antara polisi yang menewaskan enam laskar FPI dan pembebasan pendiri FPI Rizieq Shihab.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengimbau bahwa kegiatan penyampaian pendapat ini tidak memiliki izin, karena mempertimbangkan kondisi pandemik COVID-19 dan penularan yang cukup tinggi di DKI Jakarta.
"Sejak pagi kami sudah sampaikan ke teman-teman media bahwa untuk kegiatan penyampaian pendapat oleh anak NKRI, di dalamnya termasuk FPI, memang sudah memberitahukan ke Polda Metro Jaya, dari kemarin kami sudah sampaikan tidak memberikan izin," ujar Yusri, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Koordinator Demo 1812: Aksi Berikutnya Mungkin dengan Dialog