Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik

Aturan diberlakukan imbas dari adanya kecelakaan

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari belakangan, santer berita mengenai tewasnya dua remaja yang tertabrak saat menggunakan skuter listrik GrabWheels pada Minggu (10/11) dini hari, di Jakarta. 

Penggunaan GrabWheels berwujud skuter listrik saat ini sedang menjadi primadona, namun tingkat keamanannya juga patut dipertanyakan, mengingat  jalan-jalan di Jakarta adalah jalanan kota yang padat akan kendaraan.

Bukan hanya terjadi di Indonesia, kecelakaan pengguna skuter listik juga pernah terjadi di negara lain. Sejumlah negara bahkan telah mengeluarkan aturan pembatasan terkait pemakaian skuter listrik.

1. Singapura larang pemakaian skuter listrik di trotoar

Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter ListrikOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Singapura mengambil langkah pembatasan penggunaan skuter listrik di negaranya sejak 4 November 2019. Hal ini diakibatkan tingginya angka kecelakaan akibat pemakaian skuter listrik ini. Singapura sendiri secara spesifik juga mengeluarkan pelarangan penggunaan skuter listrik tak hanya di jalanan utama, tapi juga di trotoar.

Mulai awal 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda. Pengguna skuter listrik di Singapura hanya boleh mengendarainya di jalur khusus sepeda.

Larangan ini adalah akibat dari kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berusia 65 yang tertabrak pengguna skuter listrik saat dirinya sedang mengendarai sepeda.

Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta

2. Di Prancis, pengendara skuter listrik hanya boleh melaju 25 km/jam

Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter ListrikOtopet Listrik Grabwheels, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prancis juga telah melakukan pengaturan dan pembatasan terkait skuter listrik pada bulan September tahun ini. Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan tersebut karena adanya protes dari pejalan kaki serta kemungkinan adanya kecelakaan.

Melansir dari The Local France, pengguna skuter listrik di sana harus mengikuti beberapa aturan. Batas kecepatan menggunakan skuter listrik di jalanan Prancis adalah 25 km/jam dan jika melanggar pengguna akan didenda €1,500 atau setara dengan Rp23.791.725.

Pengguna juga harus berusia di atas 12 tahun dan satu skuter harus dinaiki satu orang saja, tidak boleh lebih.

3. Jerman larang pemakaian skuter listrik di jalan raya dan tempat umum

Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter ListrikOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jerman membatasi penggunaan skuter listrik sejak pertengahan Juni 2019. Skuter listrik tidak boleh lagi digunakan di jalan raya mau pun area umum di Jerman. Peraturan ini muncul setelah serangkaian kecelakaan yang terjadi di Jerman.

Skuter listrik di Jerman hanya dapat lewat di jalur sepeda. Pengendara juga harus menjaga kecepatan dengan batas 20km/jam. Di Jerman, pengguna skuter harus berusia di atas 14 tahun.

Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya