New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat Kerja

Sudah ada aturan tentang bekerja di tengah pademik

Jakarta, IDN Times - Jelang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Salah satu aturannya adalah mewajibkan agar karyawan untuk bekerja dengan jarak satu meter atau menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

1. Perusahaan wajib menerapkan jaga jarak antar-karyawan

New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat KerjaIlustrasi kerja redaksi di saat physical distancing (IDN Times/Uni Lubis)

Perusahaan wajib menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak antar-karyawan, jika memang masyarakat harus bekerja di lokasi kerja atau kantor.

"Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," demikian bunyi kutipan keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

2. Antisipasi penularan virus corona dengan dikeluarkan keputusan ini

New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat KerjaMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan dunia usaha dan masyakat pekerja punya kontribusi dalam memutus mata rantai penularan virus corona, akibat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas tersebut di Indonesia.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, Jakarta, Sabtu (23/5).

3. Pembatasan sosial tidak mungkin selamanya dilakukan, karena roda ekonomi harus berjalan

New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat KerjaJakarta berstatus PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Walaupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, telah menyatakan agar PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal,”  kata Terawan.

Baca Juga: Jelang New Normal, Objek-Objek Ini Akan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya