Nunggak Denda Operasi Yustisi, Izin Perusahaan Angkot Bisa Dicabut

Denda dinaikkan bertahap, dari Rp50 hingga Rp200 juta 

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum yang mengabaikan sanksi denda Operasi Yustisi akan dicabut izin usahanya.

Dia menjelaskan, jika angkutan umum terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tak mematuhi aturan dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB sebanyak dua kali, maka akan dikenakan denda.

Kemudian, jika perusahaan mengabaikan pembayaran denda akan terancam pencabutan izin operasi.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usaha. Ini sebagai mana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Jakarta Perketat PSBB, Pengguna Angkutan Umum Turun 22,83 Persen

1. Denda bisa mencapai Rp200 juta

Nunggak Denda Operasi Yustisi, Izin Perusahaan Angkot Bisa DicabutDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan angkutan umum di masa pandemik ini adalah melebihi kapasitas maksimal 50 persen dan melewati jam operasional.

Nantinya, sebelum diberi sanksi denda, angkutan umum yang melanggar akan terlebih dahulu diberikan teguran secara tertulis.

"Pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp200 juta," kata dia.

2. 30 angkutan umum langgar aturan PSBB

Nunggak Denda Operasi Yustisi, Izin Perusahaan Angkot Bisa DicabutIlustrasi deretan angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya, pada Senin, 21 September 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kala itu, petugas menindak 30 kendaraan angkot yang melanggar aturan PSBB, sebagai bentuk peringatan, pengemudi hanya diberikan teguran tertulis.

3. Selama PSBB angkot di Jakarta hanya boleh bawa lima penumpang

Nunggak Denda Operasi Yustisi, Izin Perusahaan Angkot Bisa DicabutIDN Times/Isidorus Rio

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejak 14 September 2020,  membuat angkutan umum (angkot) di DKI Jakarta kembali tak bisa beroperasi dengan maksimal.

Kapasitas penumpang yang boleh dibawa dalam satu angkot hanya 50 persen dari kapasitas maksimal dan dibatasi hanya lima orang saja.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dalam satu mobil angkot hanya boleh maksimal mengangkut lima penumpang dan satu sopir, dengan rincian dua orang duduk di bagian kiri dan tiga sisanya di sebelah kanan.

"Gak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3,5 orang, tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas," ujarnya, Senin.

Baca Juga: Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya