Ombudsman Desak Pemprov DKI Ubah Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi peraturan daerah.
Untuk hal itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan DPRD.
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Denda McD Sarinah Rp10 Juta!
1. Muatan pidana hanya bisa dicantumkan dalam perda
Teguh menjelaskan, perubahan tersebut berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yang ada yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).
Dalam Pasal 15 UUPPPP disebutkan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Lalu, dalam Pasal 238 UUPD menyebutkan:
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Editor’s picks
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hanya perda yang bisa memberikan sanksi di tingkat daerah
Kemudian, Teguh memaparkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah mulai dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan pasal ini, maka status perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
"Jadi, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan perda itu pula Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin, karena perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata dia.
3. Dengan perda, penerapan sanksi PSBB bisa menjadi lebih kuat
Nantinya, jika koordinasi sudah dilakukan dengan DPRD dan sudah disetujui, dalam waktu kurang dari satu minggu perda tersebut sudah bisa digunakan.
Teguh juga mengatakan, walau dalam perbedaan politik apa pun, anggota DPRD DKI Jakarta akan sepakat dengan upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika ada warga yang men-challenge perda tersebut, dipastikan akan sulit dikalahkan. Tapi jika dasarnya pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Wamendag Ingatkan Pemerintah PSBB Picu Krisis Pangan