Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi Kanjuruhan

Pengabaian mitigasi kerusuhan Panpel, PT LIB, dan Polisi

Jakarta, IDN Times - Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022) mewaskan ratusan orang dan membuat ratusan lainnya luka-luka. Ombudsman RI mengatakan, ada potensi maladministrasi yang dilihat dari pemberitaan dan telaah regulasi.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola," kata dia, Senin (3/10/2022).

1. Dalam RRK ada aturan upaya mitigasi potensi kerusuhan

Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Johanes menjelaskan, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan adalah ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.

Dijelaskan, dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

Baca Juga: Janji Menpora: Investigasi Tragedi Kanjuruhan Transparan

2. Pemeriksaan maladministrasi mulai dari jumlah penonton dan mekanisme pengendalian massa

Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Johanes mengungkapkan, beberapa permasalahan yang dapat jadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel dalam hal ini adalah Arema, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.

3 Lembaga punya tugas masing-masing, mulai dari panitia pelaksana dari Arema yang bertugas dalam menyelenggarakan pertandingan.

PT Liga Indonesia Baru atau LIB yang punya tugas mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang Kepolisian memberikan layanan pengamanan.

Baca Juga: 6 Kerusuhan Kelam Sepak Bola di Indonesia, Ada Kanjuruhan

3. Jumlah korban meninggal dalam tragedi ini mencapai 125 orang

Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi KanjuruhanMenteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjenguk korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di rumah sakit (RS). (dok. Kemenko PMK)

Polri sendiri memperbarui data korban tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban meninggal dunia terkini berdasarkan data Polri adalah sebanyak 125 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, korban luka berat terdapat 21 orang dan luka ringan 304 orang.

“Untuk korban meninggal dunia tetap 125 orang, kami minta tolong untuk meluruskan. Sampai dengan siang ini sementara yang kami dapat dari tim DVI adalah 125 orang. Kemudian korban luka berat ada 21 orang, korban luka ringan 304 orang sehingga jumlah korban ter-update adalah 455 orang,” kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya