Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19

Adanya syarat tambahan untuk tes COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya indikasi maladministrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ketika melakukan pengawasan pelayanan kesehatan dari rumah sakit kepada pasien.

Indikasi maladministrasi ditemukan setelah adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat non-COVID-19 yang ingin berobat. Ini menjadi bahan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang berlangsung pada 10-23 April 2020.

"Tes (Rapid atau PCR) dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19. Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri, karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, melalui keterangan tetulis, Rabu (6/5).

1. Khawatir pasien kritis non-COVID-19 jadi sulit ditangani

Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Ombudsman Jakarta Raya khawatir pelayanan pada pasien yang perlu segera ditangani, menjadi tidak bisa berjalan baik karena aturan ini. Salah satunya adalah pada pasien penyakit kronis yang harus melakukan cuci darah sesegera mungkin.

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP (Orang Dengan Pemantauan), harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan, yang tidak memiliki fasilitas kesehatan seperti ini, atau berpotensi menjadi positif COVID-19- ketika berobat ke rumah sakit rujukan,” kata Teguh.

Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Ombudsman Minta Anies Tetap Salurkan Bansos Tahap Kedua

2. Pemprov DKI harus lakukan dua langkah untuk mengatasi masalah maladministrasi

Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19Ilustrasi tes swab (IDN Times/GrabHealth)

Maka itu, Teguh mendesak agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mitigasi pelayanan untuk masyarakat umum non-COVID-19, baik yang berobat karena penyakit kronis maupun penyakit biasa. Ombudsman menyarankan, setidaknya Pemprov DKI bisa dua langkah agar hal ini bisa diminimalkan.

"Pertama biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov DKI, dan kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan COVID-19, tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut," kata dia.

3. Ombudsman apresiasi penanganan COVID-19 di DKI yang sudah dilakukan sesegera mungkin

Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Di samping itu, Ombudsman Jakarta Raya juga mengapresiasi jajaran Pemprov DKI Jakarta, karena telah menerapkan protokol penyakit wabah menular sesegera mungkin. Selain itu, capaian kurang lebih 75.000 rapid test turut memperbaiki angka pemantauan penderita COVID-19.

"Menerapkan protokol penyakit wabah menular di tahap deteksi, termasuk protokol pemulasaraan dan pemakaman, serta pemetaan penyebaran suspect COVID-19. Juga termasuk modelling potensi penyebaran COVID-19,” kata Teguh.

https://www.youtube.com/embed/cAOQYflb05U

Baca Juga: Ombudsman Kritisi Tes Wajib Bagi Pasien Non-COVID-19 Sebelum Berobat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya