Ombudsman Minta Anies Kembali Terapkan SIKM untuk Sektor Non-Esensial

Sebagai fungsi kontrol bagi pekerja yang WFH

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) non sektor esensial selama masa PPKM Mikro, 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

“SIKM ini penting sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) agar tidak menjadi Work From Holiday. Pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan hiburan di wilayah Jakarta dikhawatirkan memunculkan potensi para pekerja tersebut justru beralih keluar kota dan bekerja dari tempat liburan mereka,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (25/06/21).

Baca Juga: Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKI

1. Kantor awasi pekerja, pemprov kontrol dengan SIKM

Ombudsman Minta Anies Kembali Terapkan SIKM untuk Sektor Non-EsensialIlustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Teguh, cara idealnya adalah instansi atau perusahaan tempat karyawan bekerja yang melakukan pengawasan melekat, namun secara makro Pemprov DKI dapat membantu kontrol pelaksanaan PPKM dengan memberlakukan SIKM.

SIKM nonsektor esensial ini diusulkan untuk diberlakukan hanya kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor-sektor esensial, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

2. Jasa pengantar barang jangan dibatasi

Ombudsman Minta Anies Kembali Terapkan SIKM untuk Sektor Non-EsensialANTARA FOTO/Arnas Padda

Untuk pekerja di sektor esensial termasuk pengantar barang kebutuhan pokok dan jasa pengantaran barang, menurutnya dapat dikecualikan dalam ketentuan tersebut, dengan berkaca pada pemberlakuan SIKM sebelumnya, di mana kewajiban pendaftaran pada sektor pengiriman sembako dan barang justru dinilai menghambat arus pengiriman kebutuhan pokok dan barang.

Teguh juga berpendapat bahwa selain pemberlakuan SIKM nonesensial, pengawasan dan penindakan terhadap sektor-sektor yang wajib mengurangi aktivitasnya, jajaran petugas bisa meminta bantuan tenaga keamanan binaan untuk meminta absen elektronik kantor.

3. Pembatasan harus dibarengi dengan kompensasi seperti bansos

Ombudsman Minta Anies Kembali Terapkan SIKM untuk Sektor Non-EsensialIlustrasi bansos DKI Jakarta (Instagram/@Aniesbaswedan)

Teguh juga turut menyoroti keputusan PPKM Mikro yang diperpanjang. Menurutnya, efektivitas pembatasan mobilitas warga tidak hanya bergantung pada pendekatan koersif berupa pengawasan dan penegakan Perda 2/2020 saja, namun juga kompensasi atas pembatasan tersebut.

Menurutnya, pembatasan mobilitas yang hampir 75 persen akan berdampak pada daya tahan ekonomi kelompok rentan di Jakarta. Ombudsman meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya bisa menyiapkan mitigasi bagi kelompok paling rentan secara ekonomi, salah satunya berkomunikasi dengan DPRD soal ketersediaan anggaran tambahan bantuan sosial.

"Sekoersif apapun tindak penegakan dilakukan kepada orang yang basis ekonominya lemah, tidak mungkin menghambat mereka untuk melakukan aktivitas ekonomi terlebih sektor informal merupakan penopang ekonomi utama warga Jakarta,” kata dia.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Jokowi: Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya