Ombusman Minta Anies Segera Umumkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan PSBB

Pelaksanaan PSBB harus diumumkan dengan rinci

Jakarta, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI setidaknya harus mengumumkan kebijakan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB dengan rinci.

"Termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/4).

Baca Juga: 2 Pimpinan Ombudsman Positif Virus Corona Jalani Karantina Mandiri

1. Anies diminta kerja sama dengan daerah penyangga

Ombusman Minta Anies Segera Umumkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan PSBBJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Teguh menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga perlu melakukan penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB ini.

Bukan hanya itu, Anies juga diminta untuk bisa melakukan kerja sama dengan kepala daerah penyangga Jakarta, untuk membahas pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar dan masuk ke Jakarta.

"Mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus positif COVID-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

2. Mengusulkan penerapan PSBB di Jabodetabek

Ombusman Minta Anies Segera Umumkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan PSBBIDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, dia juga meminta pada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional, untuk segera bisa mengusulkan kebijakan penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek.

Juga memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sudah sinergis dan efektif dalam rangka pencegahan COVID-19.

3. Minta pengumuman soal PSBB dilakukan dengan rinci untuk menghindari kepanikan

Ombusman Minta Anies Segera Umumkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan PSBBFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Teguh juga meminta agar pengumuman kebijakan kepada masyarakat, bisa dipahami secara rinci dan detail. Hal itu untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan di tengah masyarakat.

Terlebih kepada aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam mendukung kebijakan PSBB.

"Termasuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSBB," ujar dia.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Ini 7 Kegiatan yang Bakal Dibatasi Pemerintah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya