Ombusman Minta Panitia Pemilihan Cawagub DKI Klarifikasi Soal SK

Salah satu prosedur administrasi ada yang dilangkahi

Jakarta, IDN Times – Ombusmad Perwakilan Jakarta Raya berencana akan mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait adanya pelanggaran administrasi mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) dua calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

“Besok (Senin) kami akan kirimkan surat permintaan klarifikasi kepada panlih. Permintaan keterangan dilakukan secara tertulis dulu, karena mengacu pada masa tanggap darurat COVID-10 (harus mengurangi interaksi langsung),” kata kepala Ombusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroh, Minggu (5/4) malam seperti dilansir melalui Antara.

1. Ada prosedur yang dilangkahi

Ombusman Minta Panitia Pemilihan Cawagub DKI Klarifikasi Soal SK(Ngobrol bareng dua cawagub DKI Jakarta) IDN Times/Cindi Nopitasari

Dia mengatakan bahwa SK ketetapan Nurmansyah Lubis dari PKS dan Riza Patria dari Gerindra yang dikeluarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa 24 Maret dianggap sudah melangkahi salah satu prosedur dasar.

Prosedur pertama adalah Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 28/-07.812 tanggal 21 Januari 2020, kata dia tidak ditemukan masalah. Tetapi mengenai prosedur acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020 ada hal yang dilangkahi.

Baca Juga: Ngotot Pilih Wagub di Tengah COVID-19, DPRD DKI: Kami Bukan Mau Pesta

2. Berita acara diterbitkan saat salah satu cawagub belum melengkapi syarat administrasi

Ombusman Minta Panitia Pemilihan Cawagub DKI Klarifikasi Soal SKCalon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria (kiri) dan Cawagub DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis (kanan) menjadi pembicara dalam acara "Ngobrol Bareng Cawagub DKI" di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Kegiatan tersebut diselenggarakan PSI Jakarta dengan tema "Solusi Banjir Ala Wakil Gubernur" (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Teguh juga menjelaskan bahwa berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut telah terbit ketika salah satu calon, yakni Riza Patria belum melengkapi syarat administrasinya berupa surat pengesahan mengenai pengunduran diri dari DPR. Surat itu baru diterbitkan lima hari kemudian yakni 23 Maret 2020.

“Artinya, BA hasil penelitian panlih yang menjadi dasar dikeluarkannya SK ketetapan cawagub, saat itu tidak lengkap. Salah satu kandidat baru melengkapi syarat dokumen persyaratan pada 23 Maret, bukan pada 18 Maret sebagaimana hasil penelitian dokumen persyaratan kandidat yang dilakukan panlih,” kata dia.

3. Riza Patria mengajukan pengunduran diri secara perorangan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra

Ombusman Minta Panitia Pemilihan Cawagub DKI Klarifikasi Soal SKRiza Patria (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Teguh juga menjelaskan bahwa Riza Patria harus mengantongi surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden. Karena hal itu telah tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR, DPRD (MD3).

Selain itu juga, pengunduran diri seharusnya diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan ditembuskan pada Presiden. Namun, Riza Patria malah mengajukan pengunduran diri secara perorangan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra yakni Sufmi Dasco dan ditembuskan pada Presiden.

“Saya tekankan, kami berbicara mengenai hal ini bukan berarti membela salah satu kandidat. Tapi kami melihat adanya dugaan malladministrasi proses pemilihan wagub DKI. Kalau ini didiamkan, dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Cawagub DKI Nurmansjah: Anies Keras Kepala Dalam Tangani Banjir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya