Operasi Patuh Jaya, 1.807 Personel Siap Pasang Mata Pantau Pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Polda Metro Jaya beserta seluruh Jajaran mulai hari ini resmi menyelenggarakan Operasi Kepolisian Terpusat “Patuh Jaya - 2020”. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan.
"Insya Allah, dengan kita melaksanakan operasi patuh jaya yang kita laksanakan selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 5 Agustus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, saat Apel Gelar Operasi Patuh Jaya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
1. Ada 484.305 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2020
Operasi ini dilakukan guna meningkatkan perhatian masyarakat saat berkendara dan UU lalu lintas dan angkutan jalan. Nana menjelaskan sejak Januari-Juni 2020 tercatat ada sekitar 4.708 kecelakaan dan 484.305 pelanggaran lalu lintas.
"Jadi suatu hal yang ironis dan cukup tinggi kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi," ujar dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Ganjil-Genap Berlaku Setelah PSBB Berakhir
2. Ada 1.807 personel yang diturunkan
Nana menjelaskan, ada 1.807 personel gabungan yang diturunkan untuk melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
Editor’s picks
"Pelaksanaan patuh jaya ini melibatkan 1.807 personel yang terdiri Polri, TNI, Satpol PP dan dinas perhubungan," ujarnya.
3. Sebagai salah satu upaya pencegahan mudik Iduladha
Dengan adanya operasi ini juga diharapkan pelanggaran serta kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Serta terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas serta mengantisipasi arus mudik Hari Raya Iduladha baik di jalan Tol dan jalur arteri.
4. 15 target sasaran Operasi Patuh Jaya 2020
Ada 15 target yang disasar oleh kegiatan Operasi Patuh Jaya 2020 ini, mulai dari orang, tempat, barang dan kegiatan, berikut daftarnya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca Juga: Mulai 23 Juli Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Lokasinya