Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti Nama

Pam Swakarsa catatkan sejarah kelam pada 1998

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan menyoroti isu keberadaan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa yang akan kembali diberlakukan.

Kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat kerja dengan Komisi III, Arteria mengatakan diksi Pam Swakarsa terbilang cukup sensitif.

"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kami-kami yang mengikuti dan mengalami peristiwa '98 ini memang agak sensitif," kata dia dalam rapat yang digelar secara virtual, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Satpam hingga Pecalang Diberdayakan, Ini Poin-poin Aturan Pam Swakarsa

1. Perlu ada sosialisasi yang baik

Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti NamaAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Youtube.com/DPR RI)

Arteria merasa Pam Swakarsa dahulu kerap dipakai untuk membungkam aksi dan kegiatan demokrasi. Maka itu, dia menyarankan agar wacana ini bisa disosialisasikan dengan baik pada masyarakat.

"Karena Pam Swakarsa zaman dulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi, kalau dihadirkan kembali mungkin juga harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik," ujar dia.

2. DPR minta penyebutannya Pam Swakarsa diganti

Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti NamaAnggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman juga menyampaikan pendapat yang sama. Dia berpendapat bahwa keberadaan Pam Swakarsa digunakan untuk melawan kelompok reformasi pada masa lalu.

"Soal konsep, tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa saat ini seperti '98, itu untuk ngelawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas, kami waktu itu ada di lapangan," kata dia.

Dia menyarankan alangkah baiknya penyebutan Pam Swakarsa diganti agar tidak menimbulkan trauma masa lalu.

3. Kapolri teken Pam Swakarsa pada 5 Agustus 2020

Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti NamaRapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Youtube.com/DPR RI)

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) dan resmi diteken pada 5 Agustus 2020.

Dalam Pasal 1 peraturan ini dituliskan bahwa Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari kepolisian.

Pam Swakarsa bertujuan antara lain, untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan atau permukiman.

4. Pam Swakarsa jadi 'alat' pada 1998

Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti NamaGedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa. Sikap Pam Swakarsa ditambah perlakuan diskriminatif aparat terhadap mahasiswa dibanding pasukan aparat ini, membuat masyarakat antipati.

Baca Juga: Polri Klaim Pam Swakarsa Sekarang Berbeda dengan Era 1998

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya