Pansel Komnas HAM Sebut Alasan Tak Terima Calon Anggota Dari Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 masih terus berlangsung. Anggota Panitia Seleksi (Pansel), Harkristuti Harkrisnowo, menjelaskan bahwa Pansel tak memperkenankan anggota Partai Politik menjadi bagian, belum lagi pada 2024 Indonesia akan segera memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu)
"Karena kami khawatir berpihaknya nanti pada partai politik, ini tentu saja tidak baik untuk satu lembaga nasional yang khusus menangani hak asasi manusia," katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
1. Setelah ini ada tahapan dialog publik
Secara total ada 50 orang peserta yang lolos seleksi tes tertulis. Setelahnya, akan ada tahapan dialog publik yang dijadwalkan pada 8-9 Juni 2022.
"Jadi itu akan dieksplore dalam dialog publik oleh para audiens menurut amatan saya, jadi butuh persiapan yang baik," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus dr. Sunardi Supaya Tak Ada Pelanggaran HAM
2. Jadi anggota Komnas HAM tinggalkan kepentingan kelompok
Editor’s picks
Harkristuti menjelaskan bahwa, nantinya anggota Komnas HAM yang baru akan bekerja untuk 273 juta rakyat Indonesia. Dia berpesan bahwa tugas ini perlu diemban dengan meninggalkan kepentingan kelompok.
"Baik dari sisi ideologi, sisi agama, suku dan lainnya, karena kita membicarakan Indonesia yang sangat heterogen yang sangat prulalistis," ujar Harkristuti.
3. Cari anggota yang tak dukung program intoleransi
Dia juga mengungkapkan bahwa pansel calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menekankan pencarian para calon anggota yang tidak mendukung program-program intoleransi.
Harkristuti mengatakan, pemenuhan penegakkan perlindungan HAM itu tidak hanya dimilki kelompok tertentu, tapi seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini Indonesia dan kita semua berharap mendapatkan pemenuhan hak yang sama, jadi tidak bisa pilih atau tebang pilih, jadi semua rakyat punya hak yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua