Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti Suami

Cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan

Jakarta, IDN Times - DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pembahasan mengenai RUU KIA belakangan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap menjadi langkah progresif bagi perempuan. 

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Dalam RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama enam bulan.

1. RUU KIA diklaim lindungi hak suami mendampingi istrinya

Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti SuamiIlustrasi pernikahan (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan. Sementara itu, bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Willy mengatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini terdapat dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama tujuh hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy.

Baca Juga: Di RUU KIA, Suami Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari  

Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji

2. Dorong perusahaan untuk mulai pikirkan isu cuti suami

Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti SuamiIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Lewat RUU KIA yang masih dibahas ini, Willy mengungkapkan bahwa DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga, yakni perawatan generasi Indonesia untuk masa depan yang menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” kata dia.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,”  ujarnya.

3. Menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak

Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti SuamiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti.

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan  menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” ucapnya.

RUU KIA, kata dia, dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Bu Puan, Komnas Perempuan Sambut Baik RUU KIA, Tapi ... 

4. Diharapkan jadi kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak

Para Ayah Makin Sadar Terlibat Asuh Anak, DPR Inisiasi Cuti SuamiIlustrasi Ibu dan Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Willy mengatakan, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua pekerja.

“Di RUU KIA, negara tidak mengintervensi hak privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya serta menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata dia.

RUU KIA diklaim sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak dan berbayar. Beberapa negara juga sudah mengadopsi aturan cuti ayah yang dianggap sebagai bentuk dukungan kesetaraan gender.

Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” katanya.

Menurut Willy, cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak sehingga dia berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” tutupnya.

Baca Juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya