Partai Buruh: Upah Dipotong 25 Persen Malah Turunkan Daya Beli

Pertumbuhan ekonomi disebut tidak akan tercapai

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menolak adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 pada Selasa (21/3/2023). Salah satu aturannya adalah memperbolehkan pemotongan upah buruh di bidang Industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan ini menurunkan daya beli buruh dan akan berimbas pada efek lainnya.

"Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal, di lokasi, Selasa.

Dia mengatakan, di tengah kesulitan ekonomi, Partal Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Namin kebijakan pemotongan upah menjadi kesulitan yang berlapis. Bukan hanya pengusaha yang sulit, namun buruh juga akan mengalami kesulitan.

Daya beli turun ini kata dia juga akan membuat buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, hal ini akan menghantam lebih banyak efek ekonomi di lapisan buruh.

Baca Juga: Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya