Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlakunya Tinggal 6 Bulan

WNI dari luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan paspor Republik Indonesia (RI) harus diganti ketika masa berlakunya tersisa enam bulan. Masa berlaku (validity) paspor RI itu diatur dalam bagian penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pada bagian penjelasan itu disebutkan, yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan pejabat berwenang, dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Inilah aturan yang mendasari mengapa (Warga Negara Indonesia) WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

1. WNI dari luar negeri masih bisa masuk meski masa berlaku kurang dari 6 bulan

Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlakunya Tinggal 6 BulanSeorang petugas perempuan saat mengerjakan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian yang dijelaskan di atas yakni sebagai berikut.

“Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Achmad mengatakan WNI yang memegang paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan masih bisa memasuki wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, WNI tersebut tidak perlu khawatir akan ditolak saat masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

2. Aturan ini sudah jadi common policy antarnegara

Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlakunya Tinggal 6 BulanIlustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Achmad menjelaskan, ketentuan masa berlaku paspor itu sudah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara. Ketentuan itu disepakati lewat Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”.

Diskusi itu digelar di Montreal, Kanada, pada Oktober 2022. Pada working paper dari pertemuan itu tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

3. Condong ke WNI yang ingin ke luar negeri dan WNA yang ingin masuk ke Indonesia

Paspor RI Harus Diganti jika Masa Berlakunya Tinggal 6 BulanLayanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Aturan masa berlaku paspor lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki Wilayah Indonesia. Hal itu berhubungan dengan visa atau izin tinggal pemegang paspor.

"Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,” kata Achmad.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya