Paspor Sehari Jadi Rp1 Juta, Dirjen Imigrasi: Itu Opsi

Ada pilihan lain yang bisa digunakan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, mengungkapkan, adanya layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi dengan harga Rp1 juta adalah untuk memberikan pilihan kepada masyarakat.

"Memberikan opsi untuk yang ingin cepat," kata dia kepada IDN Times, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Gantikan Silmy Karim, Purwono Widodo Jadi Dirut Krakatau Steel

1. Ada pilihan lain yang bisa digunakan masyarakat

Paspor Sehari Jadi Rp1 Juta, Dirjen Imigrasi: Itu OpsiPelantikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di kantor Kemenkumham, Jakarta Rabu (4/1/2023). (dok. Kemenkumham)

Silmy mengungkapkan, saat ini masyarakat juga sebenarnya bisa menikmati layanan imigrasi yang lain. Menurutnya, sudah banyak pilihan fasilitas pembuatan layanan imigrasi yang bisa digunakan.

"Di masyarakat kan sudah banyak pilihan, mau kirim pos cepat, pakai pos kilat, yang reguler tetap ada," katanya.

Baca Juga: Jadi Dirjen, Silmy Karim Dituntut Buat Imigrasi Makin Dinamis

2. Apa yang bisa diperbaiki bakal dikerjakan imigrasi

Paspor Sehari Jadi Rp1 Juta, Dirjen Imigrasi: Itu OpsiIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat soal layanan paspor sehari jadi dengan harga Rp1 juta, Silmy mengatakan, apapun yang bisa diperbaiki bakal dilakukan oleh pihak imigrasi.

"Intinya apa yang bisa diperbaiki pasti diperbaiki," katanya.

Baca Juga: Ambil Paspor di Imigrasi Jakarta Timur Bisa Dikirim Lewat Marketplace

3. Harga pembuatan paspor biasa dan waktu pembuatannya

Paspor Sehari Jadi Rp1 Juta, Dirjen Imigrasi: Itu Opsiilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Diketahui, harga pembuatan paspor sehari jadi berbeda dan lebih mahal dari biaya permohonan paspor biasa.

Biaya pembuatan paspor telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paspor biasa 48 halaman dipatok dengan harga Rp350 ribu per permohonan, sedangkan elektronik dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 48 halaman. Paspor biasa akan selesai dalam 4-5 hari kerja setelah proses foto dan wawancara.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya