Patuhi PSBB, KCI Tak Berangkatkan KRL Jika Lebihi Kapasitas Penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan memperketat aturan penumpang kereta rel listrik (KRL). VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, pihaknya tidak akan memberangkatkan KRL jika penumpang melebihi kapasitas yang sesuai aturan.
"Kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta," kata Anne lewat keterangan tertulis, Senin (4/5).
1. Petugas akan mengawasi pengguna di pintu masuk peron dan kereta
Anne mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan kepada para pengguna yang ingin masuk ke peron stasiun dan ke dalam kereta. Baik pada pagi hari ataupun menjelang buka puasa.
"Mengenai kepadatan pada dua hingga tiga perjalanan KRL, terutama pada jam pulang kerja yang juga menjelang jam buka puasa, PT KCI mengantisipasi dengan memperketat batasan pengguna yang diizinkan masuk," kata dia.
Baca Juga: Ini Cara Menangkal Virus Corona di KRL dan Transportasi Publik Lainnya
2. Tepat pukul 18.00 WIB numpang tidak bisa masuk ke stasiun lagi
Editor’s picks
Anne menyebutkan pintu stasiun akan ditutup tepat pada pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah kepadatan pada waktu-waktu kereta terakhir.
Peraturan yang lebih ketat ini telah dimulai sejak Senin (4/5), demi mencegah penularan virus corona di dalam KRL.
3. Setiap penumpang diharapkan bisa menunggu kereta lain, agar bisa jaga jarak
Anne tidak memungkiri jam masuk dan pulang kerja yang bersamaan, memang menjadi indikasi kepadatan KRL. Maka itu, dia mengajak agar masyarakat bisa lebih bersabar menunggu kereta yang kosong, agar bisa menjaga jarak.
"Kami mengajak para pengguna untuk tetap bersabar menunggu KRL yang kosong, agar tetap menjaga physical distancing," ujar dia.
Baca Juga: Tiga dari 325 Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif COVID-19