Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Payung Hukum, Ini Poin dalam RUU PPRT

Akan atur peningkatan keterampilan dan keahlian

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjabarkan sejumlah bab yang termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pada hari ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).

1. Menaker sebut seluruh stakeholders mendukung RUU ini

Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Payung Hukum, Ini Poin dalam RUU PPRTMenaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. Dok. Kemnaker

Ida mengatakan penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak lepas dari hasil koordinasi dengan lintas kementerian atau lembaga maupun hasil dari serap aspirasi.

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.

Baca Juga: Moeldoko: Jangan Sampai Ada Kesan UU PPRT Lahir Tanpa Peran Masyarakat

2. Bab III soal perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan

Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Payung Hukum, Ini Poin dalam RUU PPRTMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis (22/7/2021). (Dok. Kemnaker)

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan.

"Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," katanya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT (Pokok-pokok Peraturan Rumah Tangga).

"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelasnya.

3. Ada pembahasan hubungan kerja dan pembinaan hingga pengawasan

Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Payung Hukum, Ini Poin dalam RUU PPRTAksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)

Sementara Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Kemudian ada Bab-bab lainnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Baca Juga: Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya