Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar Mantan Napi Teroris Nusakambangan

Pelaku bom bunuh diri baru bebas Maret 2021

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaayar, Bandung, Jawa Barat, adalah mantan napi teroris dan baru bebas setahun lalu.

Terduga pelaku teridentifikasi sebagai Agus Sujarno alias Agus Muslim.

"ang bersangkutan bebas murni,  pada tanggal 14 maret 2021," kata Rika, Rabu (7/12/2022).

Rika menjelaskan bahwa terduga pelaku menjalankan secara penuh hukuman pidana penjaranya selama empat tahun di LP Pasir Putih, Nusakambangan.

"Yang bersangkutan memang pernah menjadi narapidana di lapas super maksimum untuk narapidana kategori high risk, di lapas super maksimum. Nusakambangan," ujar Rika.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnuya menjelaskan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar protes soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan UU KUHP yang baru disahkan di dalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya. Tentunya ini semua didalami,” ujar Sigit, dalam jumpa pers, Rabu (7/12/2022).

Agus diduga terafiliasi dengan kelompok Jemaah Anshorut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat. Akibat bom bunuh diri ini, pelaku tewas di tempat. Satu polisi pun dinyatakan kritis dan akhirnya meninggal dunia serta 11 orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Eks Napi Teroris, Baru Bebas 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya