Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah Menduga

Dugaan yang jadi kenyataaan

Jakarta,IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Keluarga dan Pendamping korban Paniai sudah menduga adanya pembebasan pada terdakwa Isak.

"Kami keluarga korban empat siswa dan 17 orang luka-luka menolak sejak Jaksa Agung menetapkan satu tersangka itu dengan alasan satu tersangka maka putus pengadilan terakhir nanti dibebaskan. Dugaan kami itu menjadi kenyataan sekarang," ujar keluarga dan pendamping dalam keterangan tertulis dilansir Jumat (9/12/2022).

Keluarga juga memang menolak mengawal dan menyaksikan pengadilan kasus paniai di Makassar, sebab dari awal, proses pengadilan dianggap tidak memihak pada korban.

1. Meski terdakwa bebas tapi kasus pelanggaran HAM belum selesai

Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah MendugaSuasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa Isak Sattu, keluarga korban mengatakan kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum selesai secara adil dan jujur bagi keluarga korban dan korban.

"Untuk itu kami keluarga korban dan korban luka-luka tetap menuntut kepada negara Indonesia kasus pelanggaran HAM berat Paniai harus melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang," kata mereka.

Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk Banding

2. Pengadilan HAM sebelumnya buat keluarga enggan hadir

Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah MendugaSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua 2014 di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Keluarga korban mengatakan bahwa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan negara daripada memberi keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban.

"Kami keluarga korban dan korban menghadiri pengadilan juga tetap kami tidak bisa dihargai sebagai manusia itulah sebabnya kami menolak hadir, karena pengalaman pengadilan pelanggaran HAM sebelumnya di Papua," ujar keluarga.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua

3. Empat orang tewas dalam insiden 2014 lalu

Pelaku HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Keluarga Korban Sudah MendugaEks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi menyebitkan anak-anak di Paniai di 2014 jadi korban penganiayaan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Isak adalah terdakwa tunggal dalam kasus yang terjadi pada 2014 lalu. Saat itu, adu mulut antara warga Papua dengan prajurit TNI berujung kericuhan.

Anggota Koramil menembak ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur.

Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya