Pelaku Persekusi Banser NU di Depok Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir melalui Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengkonfirmasi penetapan pelaku yang berinisial HA (30) sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Andi mengatakan bahwa proses hukum HA akan tetap berjalan walau pun telah meminta maaf secara terbuka.
1. Kemungkinan akan ada tersangka baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan polisi juga tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan. Sampai dengan saat ini sudah tujuh saksi, empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan tiga saksi yang diperiksa adalah saksi ahli," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12).
Baca Juga: Felix Siauw Ceramah di Balai Kota DKI, Banser NU Marah
2. Melibatkan pakar ITE dan bahasa
Editor’s picks
Saksi dalam kasus ini adalah pakar di bidang bahasa dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan status kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan akan segera kita selesaikan berkasnya," kata dia.
3. Kejadian persekusi direkam dan viral di media sosial
Sebelumnya, dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS mengalami persekusi ketika mereka sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Kota Depok.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kejadian persekusi direkam sendiri oleh pelaku dan viral di media sosial. Dua korban akhirnya melaporkan kejadian Itu ke Ketua Banser NU Jakarta Selatan lalu diteruskan ke Polres Jaksel.
Dalam waktu 48 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Baca Juga: Dipaksa Ucapkan Takbir, 2 Anggota Banser Viral di Twitter