Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE Dipertanyakan

Polisi dianggap belum konsisten penerapan ETLE

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara serentak di 12 kepolisian daerah (polda) pada Selasa, 23 Maret 2021. Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung kebijakan ini, namun dia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya masalah konsistensi.

"Saya banyak pertanyaan dan temuan lapangan yang mau sampaikan kepada pihak kepolisian. Temuan lapangan yang membuat sistem tilang elektronik jadi kurang konsisten penerapannya," kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobil Sudah Dijual? Cek di Sini

1. Tigor mempertanyakan tilang fisik yang masih ada

Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE DipertanyakanPetugas melakukan tilang terhadap pelanggar yang tidak memakai helm ketika Operasi Zebra Seulawah 2020 di Provinsi Aceh (IDN Times/Istimewa)

Azas menyampaikan beberapa poin penting untuk mendukung penerapan tilang elektronik secara konsisten, dan mewujudkan misinya setelah sepekan berjalan. Di antaranya adalah masih ada temuan tilang secara langsung di arena penerapan tilang elektronik.

"Saya pertanyakan soal keberadaan polisi di pos polisi di Jalan Sudirman depan Universitas Atmajaya Jakarta. Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar jam 21.45 WIB kemarin ketika saya melewati Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, saya melihat di pos polisi itu ada seorang polisi sedang menyetop, dan seperti menghukum seorang pengguna sepeda motor yang melanggar rambu lalu lintas," kata dia.

2. Tigor menilai kesiapan tilang elektronik kurang siap

Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE DipertanyakanANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Melihat kejadian polisi masih menghukum dan bertemu secara fisik tersebut, menurut Tigor, menunjukkan kepolisian kurang siap mempersiapkan dan memberikan sosialisasi secara internal.

Karena itu, dia meminta agar kepolisian menyiapkan regulasi pendukung terkait proses balik nama, dan blokir nama di STNK yang kendaraan bermotor yang sudah beralih dijual ke orang lain.

"Jika masyarakat dibutuhkan tertib dan agar bisa tertib, maka pemerintah wajib melayani dengan baik, mudah, bukan justru dipersulit dan dibuat mahal. Jadi perubahan dalam rangka membangun perubahan dengan sistem tilang elektronik ini juga harus disertai perubahan di tubuh, atau di internal kepolisian dan pemerintah itu sendiri," kata dia.

3. Misi tilang elektronik adalah kurangi pertemuan fisik antara anggota kepolisian dengan pengendara

Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE DipertanyakanIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tigor mengatakan salah satu misi tilang elektronik adalah mengurangi pertemuan fisik antara polisi dan pelanggar lalu lintas di jalan raya. Selain itu, misi tilang elektronik juga untuk membangun kesadaran dan budaya tertib lalu lintas yang mendukung keselamatan.

"Pengurangan pertemuan fisik itu juga agar tidak terjadi pelanggaran pungutan liar atau damai di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tahap Proses Tilang Elektronik, Berlaku Serentak di 12 Polda  

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya