Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata Caranya

Tata cara itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008

Jakarta, IDN Times – Pada 20 Oktober 2019, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden perioden 2019-2024 akan segera dilakukan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Joko Widodo dan Ma’ruf amin akan dilantik di komplek MPR mulai dari pukul 14.30 WIB.

Ternyata ada tata cara tersendiri dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Seperti apa tata cara pelantikan itu?

1. Presiden dan wakil presiden akan dilantik oleh MPR

Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata CaranyaDN Times/Irfan Fathurohman

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bab XII Pasal 161, 162, 163. Pada pasal 161 tertulis bahwa presiden dan wakil presiden akan dilantik oleh MPR.

Baca Juga: MPR Gelar Geladi Bersih Pelantikan Presiden, Ini Susunan Acaranya

2. Bagaimana jika salah satu dari yang dilantik berhalangan hadir

Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata CaranyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lalu jika calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan untuk hadir dalam pelantikan, akan tetap ada pelantikan presiden. Hal tersebut tertulis dalam pasal 161 ayat 2 dan 3.

"(2) Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden."

"(3) Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden yang terpilih dilantik menjadi presiden."

3. Bersumpah di hadapan Sidang Paripurna MPR

Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata CaranyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada pasal 162 dijelaskan tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden, mulai dari sumpah dan janji menurut agama masing-masing di Sidang Paripura MPR atau DPR atau DPRD jika salah satunya tidak dapat bersidang.

(1) Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. 

Baca Juga: Diduga Rencanakan Rusuh di Pelantikan Presiden, 22 Orang Ditangkap

4. Isi sumpah dan janji pelantikan

Pelantikan Presiden dan Wapres Besok, Begini Tata CaranyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sedangkan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan dibacakan sesuai dengan yang tertulis di Pasal 163, sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Baca Juga: Jokowi Baca Sumpah Pukul 14.56 WIB, Ini Rundown Pelantikan Presiden

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya