Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat Pandemik

Penumpang Commuterline baru-baru ini jadi korban

Jakarta, IDN Times - Isu pelecehan seksual di ruang publik kembali muncul. Media sosial sempat diramaikan dengan laporan dugaan pelecehan seksual ke akun Twitter KAI Commuter, yaitu @CommuterLine. Korban yang melaporkan kasus justru mendapat jawaban yang dinilai tak sopan oleh warganet.

"BTW kejadian nya dialami sama temen Mba kan?? Bukan sama mba nya?? Kenapa gak langsung lapor polisi aja Mbanya? Dan kalau lapor polisi si mba nya pun harus ada bukti...," demikian jawaban admin @CommuterLine yang kemudian dihapus.

KAI Commuter akhirnya meminta maaf atas peristiwa ini dan akan membina admin yang telah menjawab dengan kalimat tak simpatik. Petugas KAI Commuter juga telah mendata terduga pelaku dan korban. Kasus pelecehan seksual di transportasi umum masih menghantui penumpang pada masa pandemik, walau pembatasan jumlah penumpang dan mobilitas masih berlangsung.

Baca Juga: Tahun Ini, Kekerasan terhadap Perempuan Ranah Personal Paling Rentan

1. Ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun Komnas perempuan

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kasus pelecehan seksual di ranah publik menurut laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas sebesar 21 persen (1.731 kasus) dari total 8.234 kasus yang dihimpun.

Kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

"Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh kepolisian dan pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku," tulis Komnas Perempuan seperti dikutip, Selasa, 8 Juni 2021.

2. Ada 46 laporan ke Komnas Perempuan soal kekerasan perempuan di tempat umum

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikHalte Transjakarta Bundaran HI setelah diperbaiki pasca demo (Dok. Humas Transjakarta)

Secara detail Catahu 2020 menjabarkan bentuk kekerasan lain di ranah komunitas ini berturut-turut adalah kekerasan di layanan publik atau tempat umum (pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan terminal sebanyak 46 kasus, atau sebanyak 7 persen berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2020.

Total ada 706 aduan langsung di ranah komunitas yang diterima Komnas Perempuan. Sedangkan kekerasan di tempat pendidikan 18 kasus (3 persen), dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis atau non-medis, serta kekerasan terhadap pekerja migran. 

3. Pada 2019, KRPA laporkan ada 19 persen pelecehan di transportasi umum

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Mengutip kantor berita ANTARA, survei yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2019 menemukan hasil bahwa tiga dari lima perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik. Sementara satu dari 10 laki-laki juga pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Relawan Lentera Sintas Indonesia Rastra Yasland mengatakan, ada 64 persen dari 38.766 responden perempuan yang disurvei mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 11 persen dari 23.403 responden laki-laki dan 69 persen dari 45 responden gender lainnya mengungkapkan hal yang sama.

"Kejadian pelecehan seksual di ruang publik paling tinggi terjadi di siang hari, yaitu 35 persen, disusul sore 25 persen, malam 21 persen, dan pagi 17 persen. Itu menunjukkan pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja," tuturnya.

Dalam survei itu juga ditemukan hasil bahwa lokasi yang paling banyak terjadi pelecehan seksual adalah jalanan umum (33 persen), transportasi umum termasuk halte (19 persen), dan sekolah atau kampus (15 persen).

Survei KRPA melibatkan 62.224 responden dari 34 provinsi di Indonesia dengan beragam gender, usia, tingkat pendidikan, dan identitas.

4. Pengalaman pelecehan seksual, rekam anggota tubuh secara diam-diam

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikIlustrasi memindahkan data dari handphone ke laptop (IDN Times/Umi Kalsum)

Pengalaman pelecehan seksual secara tak langsung dialami seorang perempuan berinisial L pada 2016. Kala itu, perempuan 24 tahun itu bersama rekannya sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta, dan sesampainya di Stasiun Tugu, seorang pria tua datang dan mengeluarkan telepon genggamnya saat rekan-rekan L menunggu jemputan.

Kelima rekan L berdiri di depan pria tua itu, sedangkan L duduk di samping pria tersebut, terlihat dari layar telepon genggamnya, pria itu merekam bagian bokong seorang rekan L yang mengenakan jin dan berpakaian biasa tidak terbuka.

Kaget dan gemetar, L mencoba menegur lak-laki tua itu. Pria tua itu memang mendengar teguran L, namun hanya menutup layarnya dan diam.

5. Pelecehan seksual bisa dari pandangan atau kata-kata

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikIlustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

Maraknya kasus pelecehan di transportasi umum juga membuat komunitas @_perEMPUan_ mencetak booklet “Panduan Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat dan Kendaraan Umum” berdasarkan pengalaman mereka.

Booklet ini menjelaskan pelecehan seksual menurut materi kampanye Gerakan 5 Jari yang diadakan Yayasan Pulih masuk dalam konteks kekerasan seksual. Pelecehan seksual umumnya terjadi dalam bentuk verbal atau non-verbal.

"Pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina, dan merasa dikendalikan) mungkin ditambahkan pandangan atau kata-kata yang melecehkan," demikian dikutip dari Booklet tersebut, Selasa 8 Juni 2021.

6. Bagaimana cara meminta bantuan dan melawan?

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam booklet tersebut dijelaskan bagaimana korban pelecehan meminta bantuan, mulai dari bercerita pada orang lain tentang kejadian itu dan dapat menghindari pelakunya, atau berteriak sekencangnya.

Perempuan atau korban pelecehan juga bisa melakukan perlawanan, langkah lainnya yang sederhana adalah membantu korban yang dilecehkan dengan tatapan atau perkataan teguran atau memarahi pelaku.

7. Lawan dan laporkan kasus kekerasan pada perempuan

Pelecehan Perempuan di Transportasi Umum Masih Terjadi saat PandemikIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jangan takut melaporkan kasus kekerasan pada perempuan seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan, agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan:  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual pada Perempuan di Musala 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya