Pemberlakuan SIKM DKI Jakarta Dikritik karena Kurang Sosialisasi

SIKM diterbitkan dua hari sebelum larangan mudik berlaku

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Melihat hal ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan aturan tersebut diterbitkan dua hari sebelum berlaku dan tak adanya sosialisasi yang memadai.

“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” kata anggota Komisi A dari Fraksi PSI August Hamonangan dalam keterangan tertulisnya.

1. Khawatir banyak pihak kewalahan urus surat keterangan

Pemberlakuan SIKM DKI Jakarta Dikritik karena Kurang SosialisasiIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

August menyebutkan bahwa pengurusan surat tersebut membutuhkan sejumlah surat keterangan dari beberapa pihak.

Menurutnya RT/RW, puskesmas dan kantor bakal kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.

“Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” kata dia.

2. Sosialisasi pada warga harus masif

Pemberlakuan SIKM DKI Jakarta Dikritik karena Kurang SosialisasiSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut dia Pemprov DKI harus berupaya memberi sosialisasi yang masif pada warga.

Sosialisasi menurutnya harus melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.

Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan 

3. Situs pendaftaran harus ditingkatkan agar mudah diakses

Pemberlakuan SIKM DKI Jakarta Dikritik karena Kurang SosialisasiJakEvo (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Selain itu, menurut dia, situs pendaftaran SIKM yakni JAKEVO menurutnya harus ditingkatkan kapasitasnya agar tidak terganggu pada saat diakses bersamaan.

Apalagi terdapat batas maksimal SIKM keluar adalah 2 hari, jangan sampai karena ketidakmampuan teknologi, maka pengeluaran SIKM menjadi molor.

“Permasalahan teknis seharusnya tidak lagi menjadi kendala terlebih Jakarta memiliki anggaran teknologi informasi yang besar,” kata dia.

4. Sekda DKI minta SIKM keluar paling lambat 3 jam usai permohonan

Pemberlakuan SIKM DKI Jakarta Dikritik karena Kurang SosialisasiPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah 2020 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelayanan Percepatan SIKM.

Dalam instruksi yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 Mei 2021, lima Wali Kota administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu diminta memonitor pelaksanaan percepatan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Para wali kota dan bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan surat izin keluar masuk wilayah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten," bunyi Insekda tersebut seperti dikutip, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, Insekda itu meminta agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memerintahkan kepada Para Kepala Unit PTSP Kelurahan mempercepat verifikasi persyaratan pelayanan pemberian
layanan SIKM.

SIKM juga dikeluarkan paling lambat tiga jam usai proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya