Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice

Sejak tahapan kasus dibuka banyak yang mencurigakan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya indikasi kuat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum.

“Adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum apakah ada tambahan atau tidak,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Secara terpisah, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, sejak awal tahapan-tahapan kasus tersebut dibuka, sudah banyak hal yang mencurigakan.

“Dari soal kenapa waktunya telat disampaikan, terjadi beberapa hal yang mencurigakan, dan akhirnya ditemukan kecurigaan itu yang sekarang masih kita katakan sebagai dugaan sebagai obstruction of justice,” ujar Taufan.

Taufan mengatakan, obstruction of justice bisa menghambat fair trial atau hak atas peradilan yang adil.

“Karena fakta-fakta yang sebenarnya, ditutupi dengan berbagai cara sehingga nanti siapa yang salah, apa peristiwanya, tidak terbuka dengan seterang-terangnya,” ujar Taufan.

Dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022) malam, Taufan mengatakan, indikasi obstruction of justice diduga terlihat dengan adanya langkah-langkah yang sistematis.

Misalnya, berupa penghilangan barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan tidak seperti fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya