Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah Penyiksaan

Jika tak diratifikasi, negara akan dipandang abai

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2022, Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak pentingnya ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT), sebagai upaya membebaskan Indonesia dari penyiksaan.

Hingga hari ini, Indonesia belum meratifikasi protokol opsional dari konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 

Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab, menjelaskan penyiksaan adalah perbuatan yang melawan hukum dan melanggar HAM. Kenyataan itu masih terjadi meskipun sudah aturannya seperti dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

“Kita bersama, mendorong agar hukum yang sudah menjadi lebih kuat, mekanismenya ada kita sama-sama mendorong pemerintah untuk meratifikasi OPCAT untuk konvensi mencegah penyiksaan ini, konvensinya sendiri sudah menjadi UU dan ada UU lain menekankan bahwa penyiksaan itu melanggar HAM,” kata dia dalam Media Briefing Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

1. Kasus-kasus penyiksaan yang ada hanya puncak gunung es

Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah PenyiksaanMedia Briefing Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ratifikasi OPCAT dirasa penting, mengingat Indonesia sejak 24 tahun lalu melakukan Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

“Hal ini jadi penting, berdasarkan data Komnas HAM dan pemberitaan di media massa, penyiksaan itu ada dan terjadi, bahkan bentuknya melebihi imajinasi, akal sehat” kata dia.

“Kita bangun kesadaran bersama, bahwa apa yang tampil di media, bahwa kasus-kasus penyiksaan itu hanya puncak gunung es, dan banyak masalah lainnya, maka dari itu kita membutuhkan mekanisme, untuk bersama-sama bisa mencegah,” kata Amiruddin.

OPCAT yang didesak untuk diratifikasi ini adalah mekanisme nasional, yang bisa jadi pedoman bagi instansi negara mencegah segala bentuk perbuatan penyiksaan dan martabat manusia.

Urgensinya adalah bahwa penyiksaan itu betul terjadi, jika tak diratifikasi, menurut dia kesan pembiaran muncul dan peristiwa penyiksaan akan berulang.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Cuma 22 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diadili

2. Perlu adanya pengawasan internal institusi penegak hukum

Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah PenyiksaanMedia Briefing Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Anggota Ombudsman J. Widijantoro mengatakan, pihaknya turut berupaya melakukan pencegahan penyiksaan dan pemantauan sejumlah tempat, yang berpotensi terciptanya penyiksaan seperti di tahanan.

“Potensi-potensi tindakan penyiksaan sekaligus kasus-kasus konkret masih terus terjadi di negeri ini,” kata dia.

Ombudsman mengatakan, laporan penyiksaan oleh aparat memang kerap masuk, namun bisa jadi tak sebanyak kenyataanya. Perlu adanya pengawasan internal institusi penegak hukum agar bisa cegah kasus penyiksaan di dalamnya. 

3. Fenomena penyiksaan juga menimpa anak-anak

Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah Penyiksaanilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kemudian, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, sudah lakukan banyak pemantauan di sisi penahanan anak berhadapan dengan hukum, tak jarang anak juga mendapat penyiksaan.

“Ada anak yang juga mendapat kekerasan seksual di lembaga yang seharusnya anak itu aman, terlindungi tapi justru mendapat penyiksaan,” kata dia.

KPAI juga mendorong OPCAT diratifikasi, karena jadi pendekatan kesadaran semua pihak untuk menjaga martabat kemanusian.

4. Berharap segera ada pihak yang ditunjuk untuk ratifikasi OPCAT

Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah PenyiksaanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution menjelaskan, penyiksaan adalah tindak pidana yang jadi prioritas LPSK.

Dari data permohonan perlindungan LPSK, ada 12 permohonan kasus penyiksaan.

Kasus dugaan penyiksaan banyak terjadi di momen penangkapan kemudian penyelidikan. Aktor yang banyak terlibat adalah pejabat atau penyelenggara negara hingga aparat penegak hukum.

“Mudah-mudahan ada kementerian atau lembaga yang ditunjuk untuk ambil inisiatif agar ratifikasi OpCAT ini bisa dilakukan,” kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir

5. Komnas Disabilitas mau berkolaborasi untuk dorong ratifikasi ini

Pemerintah Didorong Ratifikasi OPCAT sebagai Upaya Cegah PenyiksaanTeatrikal KontraS Sumut memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada Jumat (26/6). KontraS menyoroti, masih banyak penyiksaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kemudian, Komisioner Komnas Disabilitas Jonna Aman Damanik juga mengungkapkan, permasalahan HAM yang dialami penyandang disabilitas berawal dari stigma. Kerentanan penyiksaan dan kekerasan tak bisa dimungkiri.

Potensi penyiksaan, kata dia, bisa terjadi saat seorang penyandang disabilitas yang tengah jalani rehabilitasi hingga ketika berhadapan dengan hukum. Relasi kuasa juga jadi berpotensi sebabkan penyiksaan.

“Kami sangat mendorong dan mau berkolaborasi dalam proses-proses advokasi, sehingga apa yang kita imajinasikan untuk sebuah ratifikasi OpCAT terhadap pencegahan penyiksaan bisa segera ada di negara tercinta ini,” katanya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya