Pemerintah Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengesahan RKUHP

Tak bijak dan tak pertimbangan pendapat rakyat

Jakarta, IDN Times - Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Refarandum, mengatakan pemerintah dan DPR tidak transparan dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin. Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," kata dia saat aksi di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).

DPR sebagai wakil rakyat dinilai tidak bijak karena tidak mendengar dan tak mempertimbangkan pendapat dari rakyat. DPR dinilai masih terus egois untuk mengesahkan RKUHP.

"Maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," katanya.

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru merampungkan RKUHP yang merupakan tindak lanjut dari rapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI Kamis, 24 November 2022.

Ada sejumlah perubahan di draf terbaru pada 30 November 2022 yang bisa diakses melalui situs peraturan.go.id. Pengesahan RKUHP juga disebut sudah di depan mata, yakni besok, Selasa 6 Desember 2022 pada Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada 18 klaster isu yang dianggap bermasalah di RKUHP. Berikut penjabarannya:

1. Klaster Living Law Pasal 2

2. Hukuman Mati Pasal 67, Pasal 101, dan Pasal 100

3. Klaster Perampasan Aset untuk denda individu Pasal 81

4. Klaster Pemberatan Sanksi Pidana Berlebihan Pasal 86, 88, dan 89

5. Klaster Penghinaan Presiden Pasal 218, 219, 216

6. Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah Pasal 240 dan 241

7. Contempt of Court Pasal 278 dan 279

8. Klaster Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa Pasal 256

9. Penyebaran Marxisme dan Leninisme Pasal 168

10. Klaster mengenai kontrasepsi Pasal 410, 411, 412

11. Klaster lingkungan Pasal 342, 343 ayat 1

12. Soal kesusilaan Pasal 172 dan 408

13. Pelanggaran HAM berat Pasal 600

14. Tindak pidana agama Pasal 300 hingga 305

15. Berita bohong pada Pasal 263 dan 264

16. Penghinaan bendera di Pasal 234 hingga 239

17. Tanggung jawab pidana penyandang disabilitas dalam Pasal 38, 39 dan Pasal 103 ayat 2 serta Pasal 99 ayat 4

18. Tindak pidana korupsi Pasal 605, 606 dan 608 ayat 2

Baca Juga: Aksi Tolak RKUHP di Depan DPR, LBH: Demokrasi Sudah Mati!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya