Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun Ini

Dalam bentuk PP dan Perpres

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama 13 kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ditargetkan selesai tahun ini.

“Ini adalah kerja seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Tugas pemerintah untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera kita selesaikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, dilansir Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Kejaksaan Kawal Implementasi UU TPKS

1. Dalam UU TPKS diamanatkan ada lima PP dan Perpres

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun IniDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS antara KemenPPPA dan KemenkumHAM Senin (6/6/2022). (dok. KemenPPPA)

Ratna menjelaskan, semula UU TPKS mengamanatkan adanya lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan lima Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. Namun, dalam perjalanannya bisa saja dilakukan penyederhanaan. 

“Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca-disahkannya UU TPKS,” kata dia.

2. PP antara lain mengatur tentang dana kompensasi untuk korban

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun IniRapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS antara KemenPPPA dan KemenkumHAM Senin (6/6/2022). (dok. KemenPPPA)

PP pertama, kata dia, akan membahas mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban berdasarkan Pasal 35 ayat 4 UU TPKS. 

“Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ratna.

Kemudian PP soal penghapusan dan atau pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dinilai berkaitan erat dengan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban.

“Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan untuk diatur dalam satu PP,” kata dia.

3. Perpres yang akan disusun dari semula lima disederhanakan menjadi empat

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun IniPlt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS antara KemenPPPA dan KemenkumHAM Senin (6/6/2022). (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, lima Perpres yang diamanatkan dalam UU TPKS akan disederhanakan menjadi empat peraturan.  

“Perpres terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat akan diatur dalam satu peraturan,” ujarnya.

Tiga Perpres lainnya akan mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum, dan kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.

“Tahapan penyusunan konsepsi, penyusunan draf, uji publik, penyempurnaan, finalisasi, pengajuan program akan kita mulai di Juni 2022. Hari ini menjadi momentum untuk mengawal kembali UU TPKS setelah disahkan. PP dan Perpres ini menjadi jawaban operasionalisasi dari UU TPKS,” ungkap Ratna.

4. Penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS akan dikebut 6 bulan

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun IniMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan, pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah progresif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS selama enam bulan ke depan.

“Salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah diskusi terbatas untuk menggali substansi,” katanya.

Program penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS akan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

“Kami akan mengirimkan surat kepada K/L untuk menanyakan kebutuhan atau usulan regulasinya. Usulan ini kembali kepada pemrakarsa, misalnya Kementerian Hukum dan HAM memprakarsai Perpres terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum. Kemudian akan ada pertemuan untuk mendalami usulan masing-masing K/L,” kata Dhana.

Baca Juga: Kementerian PPPA Gandeng UGM untuk Godok Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya