Pemerintah Terapkan Protokol Karantina TKA Tiongkok di Maluku dan Aceh

Mereka dikarantina selama 14 hari sejak awal Februari

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akan melakukan protokol karantina pada Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang baru saja kembali dari negara asalnya.

Juru bicara penanganan virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, hal ini berkaitan dengan banyaknya pekerja asing yang telah selesai menjalani libur dan kembali lagi bekerja.

"Kita tahu beberapa waktu lalu Imlek, jadi mereka (pekerja asing) libur kerja dan pulang ke kampungnya (Tiongkok). Sekarang libur sudah selesai mereka kembali sebelum penerbangan ditutup," ujar pria yang kerap disapa Yuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

1. Karantina dilakukan oleh perusahaan

Pemerintah Terapkan Protokol Karantina TKA Tiongkok di Maluku dan AcehJuru bicara penanganan virus corona/COVID-19, Achmad Yurianto (IDN Times/Teatrika Putri)

Dia memberi contoh salah satunya adalah perusahaan di Maluku Utara yang mempekerjakan pekerja asing yang berasal dari kota di Tiongkok, di mana perusahaan tersebut telah melakukan karantina.

"Prosedurnya karantina ini dilakukan daerah berkerja sama dengan perusahaan, standar yang dilakukan adalah memisahkan mereka dari kelompok lain untuk dilakukan diobservasi," ujarnya.

Baca Juga: Warga Tiongkok Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi

2. Dipantau oleh Dinkes hingga pemerintah pusat

Pemerintah Terapkan Protokol Karantina TKA Tiongkok di Maluku dan AcehJuru bicara penanganan virus corona/COVID-19, Achmad Yurianto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sarana yang disiapkan dalam karantina ini adalah kegiatan pemantauan kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat. Perusahaan akan melakukan laporan pada pemerintah daerah dan diteruskan pada pemerintah pusat.

Upaya karantina ini dilakukan di pintu-pintu gerbang masuknya TKA ke Indonesia seperti di penerbangan, pelabuhan, mau pun dari pos lintas darat.

3. Pekerja asing di Aceh telah lakukan karantina

Pemerintah Terapkan Protokol Karantina TKA Tiongkok di Maluku dan AcehPengecekan suhu badan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Selain pekerja tambang di Maluku yang dia maksud, ada sekitar 28 orang pekerja asing yang bekerja di pabrik semen di Lhoka, Aceh, yang telah melakukan karantina selama
14 hari pada awal Februari.

"Ada 28 orang pada sekitar awal Februari sudah dilakukan karantina awal di wilayah 14 hari. Kemudian jika mereka negatif baru bisa kerja lagi," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA Berkunjung

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya