Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

Pemerintah jawab bagaiman dua isu ini tak masuk RUU TPSK

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan masuk pada pembahasan tingkat dua untuk disahkan pada rapat paripurna pekan depan. Namun, pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam RUU TPKS karena dinilai sudah ada dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan, jadi dinilai tumpang tindih.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan akan mengawal terus hingga dua isu ini masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut, nantinya akan diatur di dalam rancangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," kata Bintang dalam media briefing yang diselenggarkan secara daring, Jumat (8/4/2022).

1. Pemerintah akan tetap kawal walau tak ada di RUU TPKS

Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam acara Media Talk “Tok! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" Jumat (8/4/2022). (IDN Times/Lia Hustasoit)

Bintang mengatakan upaya penanganan hukum dua TPKS tersebut, meski tak dimasukkan dalam RUU TPKS, akan tetap dijamin, baik secara layanan dan hukum. Jadi tak ada korban dari dua TPKS tersebut tak dibedakan perlakuannya.

"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini, kami tetap mengawalnya. Dalam pembahasan, sudah dikatakan oleh Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni 2022 nanti, rancangan KUHP ini juga dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang," kata Bintang.

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Masuk Paripurna, Ini Catatan Penting Lembaga Masyarakat

2. Tetap tangani dan layani pengaduan dengan rujukan UU spesifik yang ada

Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Sementara, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam kesempatan yang sama, menyatakan layanan tetap akan berjalan seperti biasanya mekanismenya.

Nantinya, ketika disahkan sah maka isu terkait kekerasan seksual akan mengacu pada UU TPKS sebagai UU lex specialis.

"Penanganan kasus tetap berjalan, tidak terhenti dengan mekanisme yang ada, lewat rujukan Undang-Undang spesifik yang ada saat ini," katanya.

3. Komnas Perempuan khawatir rugikan korban selama masa tunggu hingga RKUHP

Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan sebelumnya mengkritik bagaimana dua isu ini tak masuk dalam RUU TPKS. Padahal, dua kasus tersebut dianggap sebagai isu utama kekerasan seksual.

"Perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya adalah isu mahkota dari tindak kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Selama masa tunggu RKUHP, Yentriyani khawatir dengan nasib korban. Dia berpendapat materi pembahasan RKUHP sangat banyak dan mungkin membutuhkan masa tunggu yang panjang hingga penetapannya.

"Komnas Perempuan berpendapat, politik hukum ini menghadirkan risiko kerugian bagi perempuan, disabilitas, korban perkosaan, dan pemaksaan hubungan seksual lainnya selama masa tunggu hingga RKUHP ditetapkan," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya