Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta

Pemprov sebut pemerintah bangun kampung

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bahwa penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan di Ibu kota dalam penataan pemukiman dan wilayah. Hal ini merupakan jawaban dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM. 

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata dia dalam keterangan yang dikutip, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Anies Bangun Kampung Susun untuk Korban Penggusuran di Bukit Duri

1. Kerap terjadi pelanggaran aturan seperti kegiatan usaha yang berdampak ke lingkungan

Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di JakartaIDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Sigit juga menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud adalah seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Dia juga mengklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota. 

Baca Juga: Cerita Pilu Anak-anak Kampung Akuarium Trauma Melihat Penggusuran

2. LBH rilis rapor merah Anies, bahas pemukiman dan penggusuran

Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di JakartaWarga korban penggusuran di Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk diketahui LBH Jakarta merilis laporan "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota”. Di dalamnya ada 10 permasalahan selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin.

LBH menyebut penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta dan perbuatan itu dijustifikasi dengan memakai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 yang ditetapkan di masa kepemimpinan Basuki T Purnama atau Ahok

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga
Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," ungkap LBH pada 18 Oktober 2021.

3. DKI sebut bangun tiga kampung yang digusur Gubernur sebelumnya

Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Akuarium, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/8/2021) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dengan adanya isu tersebut, Pemprov DKI mengklaim bahwa selama empat tahun Anies memimpin setidaknya ada tiga kampung telah dibangun dan diresmikan, yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan yaitu, Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan.

Untuk itu, kata Sigit, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Relawan ANIES Deklarasikan Anies Jadi Capres Pilpres 2024

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya