Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi Pegawai

Perkantoran di DKI yang masuk zona merah COVID akan didata

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendata dan memetakan perusahaan yang berada di zona merah COVID-19. Usai memetakan, pihaknya mengimbau agar karyawan di perusahaan dapat segera divaksinasi.

"Kita lihat, kita capture di situ saya minta kepada perusahaan yang berada di garis merah, tadi pertama satu untuk memerintahkan seluruh karyawan perusahaan perkantoran di zona merah tervaksin," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

1. Minta pekerja laksanakan vaksinasi

Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi PegawaiKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (IDN Times/Aryoodamar)

Andri menuturkan, vaksinasi COVID-19 sudah bisa diakses secara mudah, apalagi DKI Jakarta sudah menjalankan program vaksinasi bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Maka dari itu dia mengimbau agar para pekerja bisa melaksanakan vaksinasi.

"Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran tidak hanya di kantor, dari rumah juga bisa," ujar dia.

Baca Juga: 10 Lokasi Vaksinasi COVID-19 Jakarta Tanpa KTP DKI, On the Spot!

2. Ini kapasitas pembatasan WFO di perkantoran

Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi PegawaiIlustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu dia juga akan menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) di zona merah dengan pembatasan 25 persen.

"Baru penerapan WFO 25 persen untuk kantor-kantor di zona merah," kata dia.

Pembatasan kapasitas ini juga berlaku di perkantoran yang berada di zona kuning atau oranye dengan pembatasan WFO 50 persen dan di zona hijau 75 persen.

3. Ada sanksi jika perusahaan melanggar aturan pembatasan

Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi PegawaiIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jika aturan pembatasan ini tak diindahkan oleh perusahaan maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Disnakertrans-E. Mulai dari teguran, denda hingga penutupan. Pihaknya bakal meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin perusahaan.

"Terkait pembatasan karyawan (tak dipatuhi) pasti ada sanksinya," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya