Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga soal Banjir 2021 di PTUN

Warga minta Anies penuhi 3 tuntutan warga

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengatakan, siap menghadapi gugatan warga terkait penanganan banjir 2021. Sebelumnya warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir 2021. 

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," kata Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Ini Titah Luhut untuk Penanganan Banjir di Jakarta 

1. Pemprov DKI klaim sudah merespons surat keberatan administratif warga

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga soal Banjir 2021 di PTUNWarga melintasi banjir di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021. Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirim surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” ujarnya.

2. PTUN diminta memerintahkan Gubernur Anies Baswedan melaksanakan 3 tuntutan warga

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga soal Banjir 2021 di PTUNGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Soal gugatan warga ini muncul dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir yang mewakili tujuh warga Jakarta, untuk menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN Jakarta. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pihak tergugat.

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

3. Warga korban banjir minta ganti rugi Rp1 miliar

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga soal Banjir 2021 di PTUNWarga menggunakan gabus sebagai sampan dadakan melintasi banjir di Jalan Kemang Utara XI (IDN Times/Dwi Agustiar)

Tiga hal yang dimaksud adalah membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainasi untuk atasi genangan air di sejumlah tempat, beberapa di antaranya adalah Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, hingga Kali Baru.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran terutama Kali Ciliwung dan sejumlah kali lainnya. Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Tiga hal ini termaktub dalam amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” ujar Sugeng.

4. Jalan panjang hingga gugatan sampai ke PTUN

Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Warga soal Banjir 2021 di PTUNIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sugeng menjelaskan, para penggugat telah mengirim surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian ditanggapi pada 5 Mei 2021.

“Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” kata dia.

Para pengugat juga mengirim surat banding administratif pada 9 April 2021 pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, yang secara hierarki adalah atasan Anies Baswedan.

Pada 10 Juni 2021, surat jawaban diterima dan menerangkan permohonan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau lembaga yang terkait. 

Para penggugat melihat jawaban itu tidak sesuai, dan tidak menjawab tutuntan mereka. Karena itu, dibuat langkah lanjutan dengan menggugat melalui PTUN.

"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN," ujar Sugeng.

Baca Juga: Banjir 2 Meter Landa Kebon Pala Jakarta Timur, 230 KK Terdampak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya