Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JI

JI dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi teroris

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan,  penangkapan Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Tak hanya Ahmad Zain An-Najah, Densus 88 Antiteror juga menangkap Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

"Iya, ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88

1. Penangkapan tak terkait dengan institusi tertentu

Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JIIlustrasi. Tim Densus 88 Polri menggerebek rumah kontrakan terduga teroris di Jalan Delima, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu, 16 Mei 2018. Foto oleh Christian Simbolon.

Dalam kesempatan ini, Aswin mengungkapkan bahwa Densus 88 melakukan penangkapan berkenaan dengan prioritas keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi serta kelompok tertentu.

"Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror ini menjadi bukti yang digunakan Densus 88," ujarnya.

2. JI sebagai kelompok terlarang, di tingkat nasional maupun internasional

Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JIIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Di tingkat internasional, kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

"Jadi siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," kata Aswin.

 

3. Anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap Densus 88 sudah dinonaktifkan

Penangkapan Anggota MUI Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JILogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Karena itu, isu penangkapan ini tak berkaitan dengan suatu institusi yakni Majelis Ulama Indonesia, di mana salah satu yang ditangkap yakni Ahmad Zain an-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI yang baru dinonaktifkan.

"Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan," kata Aswin.

Baca Juga: Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Kaget

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya