Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol, Gubernur Disebut Ingkar Janji 

Tokoh ancam gerakkan nelayan gelar demo penolakan reklamasi

Jakarta, IDN Times - Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare, ditolak relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies-Sandi. Padahal perluasan atau reklamasi itu disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” kata Koordinator Jawara, Sanny Irsan seperti dilansir ANTARA, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta

1. Jawara menilai Anies ingkar janji soal reklamasi

Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol, Gubernur Disebut Ingkar Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jawara adalah salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.

Menurut Sanny, alasan utama Jawara mendukung Anies-Sandi saat itu karena salah satu janji kampanye keduanya akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, menurut Jawara, kini Anies ingkar janji.

2. Relawan mempertanyakan mengapa Anies tiba-tiba mendukung reklamasi

Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol, Gubernur Disebut Ingkar Janji IDN Times/ Helmi Shemi

Relawan merasa  kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan yang mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020, tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare.

Sanny mengatakan, persoalan reklamasi di Ancol telah menjadi polemik sejak lama dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Para relawan mempertanyakan, mengapa Anies bisa tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.

3. Tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara ancam gerakkan nelayan gelar demo penolakan

Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol, Gubernur Disebut Ingkar Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar menjelaskan, keluarnya SK Gubernur tidak disertai dengan proses sosialisasi pada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” kata Kemal.

Dia juga mengatakan, jika perluasan kawasan itu tetap terjadi, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi penolakan

4. Reklamasi untuk kepentingan publik

Pendukung Anies Tolak Reklamasi Ancol, Gubernur Disebut Ingkar Janji Ilustrasi Roller Coaster Dufan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelurkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total perluasan sebesar 155 hektare.

Izin itu tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare, tertanggal 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan supaya kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat dapat diakomodir.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah.

Baca Juga: Pemprov DKI: Reklamasi Ancol Beda dengan Proyek di Teluk Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya