Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Penetapan tersangka dinilai represi terhadap warga sipil

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Mereka menilai kasus yang menjerat Haris dan Fatia sebagai kriminalisasi terhadap aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM).

“Kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia jelas merupakan bentuk represi terhadap warga sipil yang menyampaikan ekspresinya. Fenomena ini jelas berbahaya, sebab akan berimplikasi pada ketakutan dan pembungkaman publik dalam skala besar,” ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

1. Sebut data yang disampaikan Haris dan Fatia tak pernah dibantah

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk KriminalisasiDirektur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengatakan bukti terhadap persangkaan tindak pidana tidak jelas. Haris dan Fatia dilaporkan karena melangsungkan diskusi atas hasil riset beberapa organisasi masyarakat sipil yang membahas tentang penempatan militer di Intan Jaya dan kaitannya dengan konflik bisnis pejabat publik.

Karena video itu, keduanya pun dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

“Data-data yang disampaikan dalam riset dan video YouTube tidak pernah dibantah lewat data terbuka. Sehingga hal-hal yang disampaikan oleh Haris dan Fatia tidak dapat disebut sebagai berita tidak benar atau hoaks, karena belum melalui proses pembuktian yang memadai. Selain itu, belum ada satupun pemegang otoritas yang menyatakan bahwa data tersebut tidak benar atau merupakan kabar bohong,” ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Baca Juga: Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan Fatia

2. Merasa polisi cederai asas equality before the law

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk KriminalisasiMenteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menyoroti bagaimana kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini terbilang cepat. Padahal, mereka menilai polisi kerap lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, bahkan ada laporan yang ditolak.

Sedangkan, kasus Fatia dan Haris dirasa menegaskan adanya konflik kepentingan yang terjadi jika suatu kasus melibatkan pejabat publik. Hal ini mencederai asas equality before the law.

3. Penetapan tersangka bersamaan dengan momentum HUT ke-24 KontraS

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk KriminalisasiDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Mereka juga mengecam pejabat publik yang antikritik dan memilih mempidanakan masyarakat. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai, bukannya membuka data di Papua secara terang, Luhut dinilai memanfaatkan kekuasaannya dengan menggunakan instrumen kepolisian. Luhut dinilai menjadi pejabat yang tak paham demokrasi dan HAM.

Pemanggilan dan penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-24 KontraS. Hal tersebut dinilai membuat peran masyarakat sipil menjadi semakin terbatas dengan ditandai dengan masifnya represi dan kriminalisasi pembela HAM.

"Alih-alih terjadi perbaikan situasi demokrasi, dua aktivis yang pernah atau sedang mengabdi untuk KontraS justru dibungkam ketika mereka mengungkap suatu kebenaran," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi.

4. Luhut tak akan cabut laporannya

Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk KriminalisasiMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Menko Luhut disebut tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya bagaimana kita cabut laporan, sudah diproses kok. Kita hormati proses hukum ini," kata Juniver saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, tetapi keduanya tak ditahan. Juniver mengatakan, pencabutan laporan atau proses damai sudah tidak akan dilakukan karena pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari jalan keluar, meski tetap gagal. Dia juga membahas bagaimana Fatia dan Haris tak datang saat permintaan klarifikasi.

“Sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bakal Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya