Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara terpidana kasus hak tagih bank Bali Joko Tjandra yakni Anita Kolopaking mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (4/8/2020).
Namun ternyata, Anita malah menyambangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berada di Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
"Iya betul (Anita Kolopaking ke Kantor LPSK)," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
1. Anita minta perlindungan sebagai saksi
Menurut dia, kedatangan Anita memiliki tujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
"Dia ajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus Brigjen Prasetijo," kata dia.
Namun, Hasto mengatakan bahwa keinginan Anita sulit untuk dikabulkan dengan pertimbangan kondisinya saat ini.
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Hari Ini
2. Keinginan Anita sulit dikabulkan karena dia telah menjadi tersangka
Permintaan itu sulit dikabulkan karena menurut Hasto, Anita sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus surat jalan Joko Tjandra dan upaya membantu menyembunyikan buronan. Tetapi, Hasto mengatakan bahwa permintaan itu belum tentu ditolak.
"Saya kira sulit untuk diterima, karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Belum juga (Ditolak)," ujarnya.
3. Permintaan Anita akan dibahas di rapat paripurna LPSK
Permintaan Anita ini baru bisa dibahas dalam rapat paripurna yang biasanya digelar setiap Senin. Namun ada tahap yang harus dilewati sebelum permintaan Anita masuk ke pembahasan paripurna, yakni perlu ditelaah terlebih dahulu.
"Setiap Senin kita rapat paripurna. Mudah-mudahan penelaahan sudah selesai dan sudah bisa diajukan ke paripurna. (Keputusan terakhirnya di Paripurna) Iya," katanya.
Baca Juga: Agar Tak Keliru, Polisi Pastikan Wajah Joko Tjandra Cocok dengan E-KTP