Pengacara Klaim Anita Kolopaking Kooperatif Selama Proses Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka surat jalan palsu sekaligus kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma, mengatakan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka pada kliennya.
"Terhadap penahanannya sih bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti, jadi tidak ada sama sekali resistensi dari bu Anita terhadap proses penahanan itu," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
1. Dasar praperadilan soal penolakan status tersangka akan dijelaskan dalam sidang
Namun, terkait dasar apa yang dipermasalahkan dari status tersangka Anita, Andi tidak menjabarkannya secara detail. Dia mengatakan bahwa hal itu akan dijelaskan dalam waktu dekat.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada, kita jangan terlalu cepat sampai di situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," ujar Andi.
2. Anita ditahan karena takut kabur
Anita ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Sabtu, 8 Agustus 2020 hingga 20 hari ke depan. "Selama 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Editor’s picks
Bareskrim mengungkap alasan pihaknya akhirnya memilih untuk menahan Anita Kolopaking.
Penyidik juga khawatir jika Anita nantinya akan berupaya melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan. Namun, Kuasa hukum Anita, yakni Andi mengatakan bahwa hal itu tidak akan terjadi.
"Ketiga terkait dengan menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti sudah disita, mau surat-surat, bahkan telepon seluler Bu Anita sudah disita oleh Bareskrim," ujar dia.
3. Anita Kolopaking terancam 6 tahun bui
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Bila merujuk ke pasal tersebut, maka ia terancam hukuman enam tahun bui.
Setelah Anita dijadikan tersangka oleh Polri, Joko Tjandra menunjuk kuasa hukum lainnya yakni Otto Hasibuan. Menurut Otto, kliennya itu akan kembali mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
Joko akhirnya berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Malaysia pada 30 Juli 2020. Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Hari Ini