Pengacara Minta Kuat Dibebaskan karena Tak Tahu Rencana di Duren Tiga

Sebelumnya jaksa minta hakim menolak seluruh pledoi

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menanggapi replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

Menurut Irwan, replik yang disampaikan JPU tidak menggambarkan apa yang sudah disampaikan dalam pledoi

"Dalam duplik nanti, replik jaksa itu tidak menggambarkan apa yang kami sampaikan dalam pledoi," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya berharap agar Kuat Ma'ruf tidak hanya dikurangi masa pidananya, tetapi harus bebas, dengan argumen bahwa dari beberapa dokumen persidangan dan proses pembuktian tidak ada sinyal yang mengindikasikan bahwa Kuat tahu soal rencana penembakan di Duren Tiga.

"Jadi dua lokasi Magelang sama Saguling, yang dianggap tempat terjadinya perencanaan, KM tidak mendapat informasi kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga," kata dia.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pledoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yakni Kuat Ma'ruf. Hal ini disampaikan saat membacakan replik bagi Kuat

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yudiris yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim Penuntut Umum (PU)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga menjatuhkan putusan, sebagaimana diktum penuntut umum yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Pledoi Kuat Ma’ruf: Yosua Pernah Bayar Sekolah Anak Saya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya