Pengajuan Izin Acara Kerumunan Saat COVID-19, Ini Aturan Polda Metro

Masyarakat diminta paham jika izin tidak dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mengambil sikap tegas terkait segala macam rencana acara yang mengundang keramaian di masa pandemik COVID-19.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta. Tiap pelaksanaan kegiatan tidak boleh melanggar protokol kesehatan.

"Jadi, disampaikan bahwa segala sesuatu kita pelajari. Selama itu mengganggu protokol kesehatan, ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu Banyuwangi Bentuk Pokja untuk Awasi Protokol COVID-19

1. Polisi akan pelajari setiap izin kegiatan yang diajukan masyarakat

Pengajuan Izin Acara Kerumunan Saat COVID-19, Ini Aturan Polda MetroKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk izin acara yang diajukan masyarakat selama pandemik. Apalagi kegiatan yang berkaitan dengan pilkada.

Segala kegiatan yang berkaitan dengan pilkada, lanjut dia, perlu mengikuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Juga di dalam menghadapi pilkada ini kan sudah disampaikan atau sudah ada maklumat yang diturunkan oleh Kapolri, bagaimana kegiatan pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan," kata dia.

2. Masyarakat diminta memahami jika ada izin yang tidak dikabulkan

Pengajuan Izin Acara Kerumunan Saat COVID-19, Ini Aturan Polda MetroIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dengan adanya kondisi ini, Yusri meminta agar masyarakat paham dan maklum jika izin keramaian yang diajukan mungkin tidak diterima karena situasi pandemik. Apalagi kasus penularan di Jakarta masih cukup tinggi.

"Kita harapkan semuanya bisa mengerti bahwa situasi pandemik COVID-19 ini masih tinggi termasuk Jakarta, penularannya cukup tinggi, dan kita mengharapkan teman-teman sebaiknya tidak ada kerumunan, itu harapan kita," kata dia.

3. Sejumlah massa berkerumun di TMP Kalibata

Pengajuan Izin Acara Kerumunan Saat COVID-19, Ini Aturan Polda MetroTaman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Axel Harianja)

Sementara itu, salah satu kerumunan yang viral di media sosial adalah kericuhan di depan TMP Kalibata. Dilansir ANTARA, anggota pengamanan dari TNI dan Polri mencoba membubarkan kelompok massa yang berorasi.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengemukakan bahwa keributan yang terjadi pada acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 30 September 2020, dilatarbelakangi peristiwa deklarasi yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami yang tergabung dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) Operasi Yustisi dan melibatkan masyarakat menegakkan aturan protokol kesehatan, merasa bertanggung jawab, terpanggil sebab acara itu mengerahkan massa yang banyak," kata Dudung saat konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 1 Oktober 2020.

Dudung menyampaikan bahwa peristiwa berawal saat 150 orang dari Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) tiba di TMP Kalibata sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diduga tidak memiliki izin dari otoritas terkait, karena itu aparat keamanan yang bertugas memberikan imbauan protokol kesehatan untuk menjaga jarak serta tidak berkerumun

Baca Juga: Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya