Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKI

Perusahaan yang tidak terdampak dan terdampak COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, ada sejumlah faktor ketika perusahaan mengajukan kenaikan atau tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Salah satunya adalah kajian pembahasan dari Dewan pengupahan, unsur pemerintah, perusahaan hingga pihak pekerja.

"Ada disnaker, perhubungan perekonomian, Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD), semuanya termasuk disitu ada unsur Badan Pusat Statistik (BPS), dari pihak swasta asosiasi dari Kadin maupun dari Apindo juga serikat pekerja dan termasuk juga para akademisi," kata Andri dalam program Ngobrol seru by IDN Times berjudul "Blak-blakan UMP DKI Jakarta 2021: Naik atau Nggah Sih?", Kamis (12/11/2020).

1. Dilihat dari dampak COVID-19 pada perusahaan tersebut

Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKIKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (IDN Times/Aryoodamar)

Selain itu Andri juga menjelaskan bahwa faktor yang mencakup sebuah perusahaan perlu atau tidaknya menaikkan UMP 2021 adalah dilihat dari dampak COVID-19 kepada suatu perusahaan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri memutuskan kebijakan asimetris dalam penerapan UMP 2021. Pemprov DKI Jakarta tidak menaikkan UMP pada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021, sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP menjadi Rp4.416.186,548.

Perusahaan yang terdampak COVID-19 kata dia dapat dilihat dari publikasi BPS pada September 2020. Melansir dari data BPS berjudul "Analisis hasil survey dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha" ada sejumlah sektor yang terdampak COVID-19, salah satunya adalah Akomodasi dan makan minuman, transportasi dan pergudangan hingga real estate.

Andri menambahkan, detail terkait apa saja yang harus dilaporkan perusahaan kepada Disnaker DKI Jakarta sejauh ini masih disusun.

Baca Juga: Anies Baswedan Jelaskan Alasan Kenaikan UMP 2021 Jakarta Tak Seragam

2. Perusahaan yang ajukan IOKMI artinya tidak terdampak namun minta izin produksi

Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKIIDN Times/Dhana Kencana

Pihaknya juga akan melihat kondisi perusahaan yang mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya perusahaan tersebut tidak terdampak COVID-19 dan masuk kategori perlu menaikkan UMP 2021.

IOMKI dibutuhkan untuk perusahaan tak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 agar tetap bisa melakukan kegiatan produksi di tengah COVID-19.

"Kita lihat saja pada masa PSBB kemarin yang mengajukan IOKMI, berarti dia tidak terdampak kan, ada perusahaan yang mengajukan IOKMI, jadi ada kegiatan-kegiatan industri pada masa PSBB dia tidak boleh beroperasi, tapi dia meminta izin," ujarnya.

3. Melihat sektor yang terdampak secara kasat mata

Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKIIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kemudian yang terakhir dilihat dari evaluasi PSBB. Menurut Andri, ada perusahaan yang secara kasat mata terlihat terdampak dan tidak terdampak COVID-19, maka izinnya akan lebih mudah diselesaikan.

Contohnya seperti mal dan hotel bahkan tempat wisata yang betul-betul terdampak tak perlu secara rumit mengajukan penerapan UMP 2021, artinya mereka bisa tetap menerapkan UMP 2020 atau dengan kata lain tidak menaikkannya.

"Itu kan sudah terdampak bisa kita lihat dari hal tersebut," kata dia.

Hingga saat ini pihaknya masih menyusun format Pengajuan kenaikan UMP 2021 untuk perusahaan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies: UMP 2021 Jakarta Tidak Naik Bagi Sektor yang Terdampak COVID-19

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya