Pengamat: Jakarta Bersiap PSBB, Pergub dari Anies Jadi Urgensi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa untuk mematangkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub)sangat dibutuhkan.
Pergub ini diharapkan dapat menjadi patokan bagaimana masyarakat bisa menjalankan PSBB selama dua pekan.
"Sehingga nanti mungkin lewat Pergub itu akan ada petunjuk sampai kepada RT/RW tentang bagaimana pelaksanaan keamanan sosial di tingkat paling bawah di ibu kota," kata Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/4).
1. Diharapkan dapat berisi unsur keamanan sosial
Pergub itu nantinya diharapkan dapat memenuhi beberapa aspek, misalnya keamanan sosial yang sebelumnya telah dikoordinasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan TNI dan Polri .
Keamanan yang dimaksud adalah seperti akses keluar-masuk Jakarta hingga pembatasan penumpang dalam satu kendaraan.
"Pihak TNI mau pun Polri sudah menyatakan kesiapannya," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Metro: Selama PSBB, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang
2. Aturan bagi tingkat pemerintahan paling bawah di DKI Jakarta
Editor’s picks
Selain itu, Amir juga mengatakan bahwa Pergub tersebut setidaknya dapat mengeluarkan aturan yang bisa menjadi patokan tingkat pemerintahan paling bawah di DKI Jakarta seperti RT dan RW.
"Tentang bagaimana pelaksanaan keamanan sosial di tingkat paling bawah di ibu kota," katanya.
Tak ketinggalan Amir juga menjelaskan bahwa faktor lainnya yang dibutuhkan dalam Pergub tersebut adalah bagaimana pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham tentang PSBB dan bisa mematuhinya.
3. Peraturan mengenai sanksi saat PSBB
Pergub tersebut juga nantinya diharapkan bisa mengatur bagaimana sanksi untuk masyarakat saat menjalani PSBB. Mulai dari jenis sanksi, apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh, hingga konsekuensi ketika seseorang melanggar.
"Itu nanti akan diatur dalam Pergub yang sekarang sudah sedang dipersiapkan oleh Pemda," ujar dia.
4. Pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat
Tetapi yang paling penting menurut dia, harus ada satu kebijakan pendukung lainnya yang dipenuhi Anies yakni kebutuhan dasar bagi masyarakat kurang mampu yang kehilangan penghasilan selama penerapan PSBB ini.
"Dalam Pergub itu juga bahwa kepada masyarakat yang kurang mampu tentu akan disubsidi, apakah itu dalam bentuk uang untuk membeli bahan kebutuhan pokok atau apakah akan dalam persiapan sembako," ujar dia.
Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI