Pengamat Menilai Kebijakan OJK Tak Cukup Membantu Pengusaha Bus 

Bus berhenti beroperasi, pajak jalan terus

Jakarta, IDN Times - Pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 tak cukup membantu para pengusaha bus.

Sebab, dalam kebijakan tersebut, OJK hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit dengan plafon kredit kurang dari Rp 10 miliar. Padahal nilai investasi para pengusaha bus banyak yang jauh di atas Rp10 miliar.

"Itu tidak otomatis mencakup para pengusaha bus pariwisata atau AKAP yang investasinya di atas Rp10 miliar. Punya 10 kendaraan saja gak dicakup oleh OJK," kata Darmaningtyas dalam diskusi daring yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (19/5).

1. Walau berhenti beroperasi, pengeluaran pengusaha transportasi tetap berjalan

Pengamat Menilai Kebijakan OJK Tak Cukup Membantu Pengusaha Bus Sebuah bus umum antar provinsi yang datang dari Medan, Sumatera Utara menurunkan beberapa penumpang saat tiba di Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Keringanan penundaan cicilan atau relaksasi kredit, menurut Darmaningtyas, sangat dibutuhkan para pengusaha transportasi di tengah wabah virus corona. Sebab aturan PSBB membuat bus tak bisa dioperasikan. Pada saat yang sama pengeluaran tetap jalan.

"Sebetulnya beban-beban pajak pemeliharaan kendaraan itu terus berjalan, jadi yang berkurang pada pengusaha angkutan sebetulnya hanya biaya operasional
tapi biaya tetapnya itu mereka harus pikul," kata Darmaningtyas.

2. Menyelamatkan pengusaha transportasi akan membantu pariwisata tumbuh kembali

Pengamat Menilai Kebijakan OJK Tak Cukup Membantu Pengusaha Bus Terminal Bus Pulo Gebang (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Darmaningtyas berharap aturan OJK tersebut bisa ditinjau ulang. Sebab, jika pengusaha transportasi terbantu, maka dunia pariwisata juga otomatis akan terdongkrak setelah wabah corona mereda.

"Kalau pariwisata tumbuh tidak didukung oleh angkutan umumnya, wisatawan itu mau bergerak pakai apa," katanya.

Penyelamatan pengusaha transportasi menurut dia menjadi penting, karena jika angkutan umum telah runtuh, maka pemerintah bisa jadi akan kelimpungan membangun layanan angkutan karena tidak mudah dan murah.

"Sekarang mumpung swasta masih bisa bernapas sampai Juli, setelah itu harus ditopang, harus punya skenario sampai akhir tahun ini kira-kira subsidi untuk angkutan umum berapa," ujar dia.

3. PSBB masib berlaku

Pengamat Menilai Kebijakan OJK Tak Cukup Membantu Pengusaha Bus Penyekatan dan pemeriksaan di pintu masuk Kota Malang semakin diperketat selama masa PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Saat ini pemerintah masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta. Bahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB hingga 4 Juni mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum juga turun secara signifikan. Bahkan kasus-kasus positif baru masih bermunculan. Itu sebabnya, selain memberlakukan PSBB, pemerintah juga melarang mudik pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya