Pengamat: Pemberlakuan STRP untuk Masuk Jakarta Tidak Efektif

Kebijakan STRP dinilai mendadak dan menyulitkan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, yang menjadi syarat untuk bisa masuk Jakarta selama PKKM Darurat, tidak efektif.

Menurutnya, kebijakan ini hanya memperlihatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta latah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat karena mengumumkan penggunaan STRP secara mendadak.

"Kebijakan itu seolah Pemprov DKI ini kan latah ya mengikuti kebijakan pusat yang tiba-tiba seperti itu, harusnya kebijakan STRP itu disampaikan jauh-jauh hari bahwa akan ada ini (STRP)," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (6/7/2021).

"Gak akan efektif juga, kasusnya sama seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," lanjutnya.

Baca Juga: Anies: Surat Pekerja STRP Hanya Diajukan Perusahaan, Bukan Pribadi

1. STRP tak punya unsur kesehatan, harusnya tunjukkan surat hasil tes COVID

Pengamat: Pemberlakuan STRP untuk Masuk Jakarta Tidak EfektifIlustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menurutnya, SIKM dan STRP tak jauh berbeda, yakni sama-sama membebani masyarakat. Apalagi kemudian di dalam kebijakan tersebut tak ada unsur penanganan COVID-19. Memang, kata Trubus, membatasi mobilitas diperlukan saat ini, namun unsur kesehatannya jadi terlupakan.

"Jadi harusnya mereka masuk itu menggunakan surat kesehatan (untuk mengetahui status kesehatan). Ada tes PCR sama antigen," kata Trubus.

2. Syaratnya malah membenani masyarakat

Pengamat: Pemberlakuan STRP untuk Masuk Jakarta Tidak EfektifPetugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Salah satu syarat untuk mendapatkan STRP adalah memiliki sertifikat vaksin. Menurut Trubus, pekerja yang hendak masuk ke Jakarta bukan hanya dari sekitaran Ibu Kota, namun bisa dari berbagai daerah yang akses vaksinnya kemungkinan belum maksimal dan saat ini masih banyak orang yang belum divaksin.

Karena itu, kata dia, hal ini tidak sesuai dengan judulnya karena surat tersebut juga diperuntukkan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak. 

"Jadi malah membebani masyarakat bagi mereka yang berkebutuhan khusus ke Jakarta," kata dia.

3. Definisi esensial dan non-esensial yang menurutnya bisa beririsan

Pengamat: Pemberlakuan STRP untuk Masuk Jakarta Tidak EfektifIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Trubus juga menyoroti pengertian mengenai definisi esensial dan non-esensial yang malah jadi beririsan, karena ada beberapa bidang yang bisa saja berada di dua definisi tersebut. Masalah lainnya, siapa yang akan memantau dan mengawasi sektor esensial yang hanya menerapkan WFH 50 persen.

"Pada akhirnya pendefinisian esensial-esensial itu cuma di atas kertas, tetapi implementasi di lapangan gak mudah karena banyak yang akhirnya beririsan. Nah ini yang menurut saya menyebabkan keberadaan STRP menjadi tidak efektif juga," kata Trubus.

4. Anies terapkan kebijakan STRP mulai 5-20 Juli

Pengamat: Pemberlakuan STRP untuk Masuk Jakarta Tidak EfektifIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan STRP bagi warga yang akan memasuki Ibu Kota. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juli hingga berakhirnya penerapan PPKM Darurat pada 20 Juli.

STRP dibagi sesuai kebutuhan, yakni untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak. Permohonan STRP dilakukan melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembuatan STRP hanya oleh perusahaan, bukan oleh individu pegawai.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu," kata Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/7/2021) malam.

Baca Juga: Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya