Pengamat: Tidak Menutup Kemungkinan Bodetebek Juga Lakukan PSBB

Tapi perlu ada keselarasan dengan wilayah lainnya

Jakarta, IDN Times - Setelah DKI Jakarta mengantongi restu untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah daerah penyangga ibu kota hampir dipastikan akan menempuh hal yang sama.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa daerah penyangga DKI Jakarta seperti Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi juga dapat menerapkan PSBB. Termasuk pemerintah provinsi lain turut mengambil langkah yang sama dalam menanggulangi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Daerah-daerah lain seperti Depok, Bogor, Bekasi Tangerang, bahkan juga di luar mungkin, Semarang, Jogja, Bandung dan lain-lainnya itu bisa meniru cara Pak Anies dengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan," kata Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/4).

1. Permohonan satu pintu agar penerapan PSBB selaras

Pengamat: Tidak Menutup Kemungkinan Bodetebek Juga Lakukan PSBBJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Namun, menurut dia yang terpenting adalah keselarasan dalam mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. Hal ini dilakukan guna terbentuknya keselarasan antar daerah dalam menerapkan PSBB.

"Nanti bedanya hanya pada aspek kemampuan membangun keamanan sosial dan dukungan anggaran," ujar dia.

Baca Juga: Ini Wilayah-wilayah yang akan Susul DKI Jakarta Ajukan PSBB

2. Lima daerah di Jawa Barat ajukan PSBB

Pengamat: Tidak Menutup Kemungkinan Bodetebek Juga Lakukan PSBBDok.Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan rapat dengan Menteri Kesehatan. Dia mengatakan bahwa wilayah Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek telah meminta pengajuan PSBB.

Wilayah-wilayah itu harus jadi satu klaster COVID-19 bersama dengan DKI, karena merupakan episentrum penyebaran COVID-19.

"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama (PSBB)," kata pria yang kerap disapa kang Emil, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

3. Jakarta akan tetapkan PSBB mulai 10 April

Pengamat: Tidak Menutup Kemungkinan Bodetebek Juga Lakukan PSBBGubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan pengumuman bahwa Jakarta akan menerapkan PSBB mulai Jumat 10 April 2020. Status ini akan berlangsung selama 14 hari setelah berlaku.

"Menurut ketentuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Keputusan ini dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya