Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Usai Ada Penjualan Daging Anjing

Ada temuan penjual daging anjing di Pasar Senen

Jakarta, IDN Times - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Jakarta menyoroti temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Temuan tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan di pihak pengelola PD Pasar Jaya sebagai pengelola pasar.

"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini bagaimana PD Pasar Jaya kelola pasar. Jangan salahkan hanya (oknum) pedagang yang nakal, jika pengawasan dilakukan secara benar," kata Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

1. Perlu ada tindak tegas untuk pedagang nakal

Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Usai Ada Penjualan Daging AnjingIlustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

IKAPPI yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati dalam penjualan barang dagangan. Hal itu terjadi, kata dia, jika pengawasan Pasar Jaya ketat.

Miftahudin mengatakan pihaknya akan terus melakukan investigasi kasus perdagangan daging anjing ini. Selain itu, IKAPPI juga akan memberikan edukasi agar pedagang tidak menjual daging anjing.

"Kami bersepakat perlu adanya tindakan tegas untuk pedagang yang nakal," ujar Miftahudin.

Baca Juga: Pasar Jaya DKI Akui Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen 

2. Pasar Jaya diminta cakap dan peduli pada pasar rakyat

Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Usai Ada Penjualan Daging AnjingPengunjung melintasi salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Namun, ada satu hal yang menurut IKAPPI sangat mendasar, tapi tak boleh luput dari perhatian publik serta pemerintah daerah. Ia menegaskan yakni lemahnya pengawasan internal di jajaran Pasar Jaya.

IKAPPI menilai pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cakap, berintegerasi tinggi, peduli pada pasar rakyat, dan tak melulu berpikir soal output menjadi catatan yang diberikan IKAPPI pada Pasar Jaya.

"Aturannya sudah jelas termaktub di UU pangan, UU perlindungan konsumen serta surat edaran Dirjen peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan. Belum lagi dengan potensi terbebas dari penyakit rabies pada hewan," ujarnya.

3. PD Pasar Jaya akui ada penjual daging anjing

Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Usai Ada Penjualan Daging AnjingIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Pasar Jaya mengakui ada oknum penjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Informasi penjualan daging anjing ini memang sebelumnya viral di media sosial dan dinilai tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Pasar Jaya Gatra Vaganza dikutip dari ANTARA, Minggu (12/9/2021).

Pasar Jaya berjanji bakal mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali. Gatra mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi administrasi pada penjual daging anjing.

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.

"Sudah kita panggil dan beri sanksi administrasi. Bila masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, tutup sementara atau permanen," imbuhnya.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 7 Dampak Buruk Makan Daging Anjing

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya