Penggunaan Lagu Aku Papua di Pembukaan PON XX Diklaim Tak Berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lagu "Aku Papua" yang dinyanyikan saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dituding belum memiliki izin penggunaan hak cipta. Pernyataan ini disampaikan pihak ahli waris dari mendiang Franky Sahilatua, pencipta lagu tersebut.
Alhasil, kasus ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 10 Oktober 2021.
1. Istri Franky mengaku tak ada izin penggunaan lagu "Aku Papua"
Istri dari Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual ke DJKI. Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan pada 2 Oktober 2021 telah menyaksikan siaran televisi langsung Pembukaan PON XX Papua di mana lagu "Aku Papua" dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit.
Dia mengaku hingga saat ini pihak penyelenggara belum meminta izin atas penggunaan lagu tersebut.
Baca Juga: Mengenal 7 Jenis Hak Kekayaan Intelektual, Hak Ekonomis atas Karya
2. DKJI lakukan penelusuran dan konfirmasi ke pihak terlibat
Editor’s picks
Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu “Aku Papua”, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta.
Dalam pemecahan masalah ini, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bakal membantu proses mediasi berbagai pihak tersebut.
“Benar kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu. Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
3. Ada dua hak eksklisof dalam suatu karya ciptaan
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak ekslusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca Juga: 9 Potret Pembukaan PON XX Papua, Semarak dan Megah!