Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Kena SP 1 dari Dinas

Kalau masih bandel jual daging anjing, tokonya bakal ditutup

Jakarta, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta turun langsung berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen terkait kasus penjualan daging anjing.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawat, mengatakan pihaknya menertibkan pedagang yang menjual daging anjing usai menerima laporan. Dinas juga memberikan Surat Peringatan ke-satu (SP 1) kepada pedagang tersebut.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pasar Jaya DKI Akui Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen 

1. Ada aturan direksi PD Pasar Jaya soal ketentuan tempat usaha

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Kena SP 1 dari DinasIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berdasarkan aturan, surat peringatan dapat diberikan pada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan. Hal itu diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

"Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” kata Suharini.

2. PD Pasar Jaya klaim sudah edukasi pedagang soal produk yang dijual

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Kena SP 1 dari DinasIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M Yamin mengklaim sejak awal, semua pedagang telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya,” kata Yamin.

Baca Juga: IKAPPI Sorot Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

3. Aturan mengenai pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di Jakarta

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Kena SP 1 dari DinasIlustrasi anjing peliharaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yamin juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara rutin atas apa yang dijual pedagang PD Pasar Jaya. "Khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional," imbuhnya.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran atau perdagangannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: Suplai Daging Anjing di Pasar Senen Perlu Ditelusuri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya